Aug 24, 2026
Politik

Polres OKU Timur Bekuk Tiga Terduga Pembakar Lahan di Kawasan Hutan

OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di kawasan konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Ba...

Polres OKU Timur Bekuk Tiga Terduga Pembakar Lahan di Kawasan Hutan

OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di kawasan konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (24/8/2026). Ketiganya dibekuk dalam rangkaian patroli intensif yang digencarkan jajaran kepolisian untuk menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap muncul pada puncak musim kemarau.

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan terkait percepatan penanganan karhutla di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membakar lahan. Jika terbukti, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2026).

Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi penanggulangan karhutla yang digelar Polres OKU Timur bersama Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta manajemen PT Musi Hutan Persada. Dalam rapat tersebut diputuskan penguatan patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran, termasuk areal konsesi perusahaan hutan tanaman industri tersebut.

Data di lapangan menunjukkan titik api sempat muncul di sejumlah titik dalam kawasan konsesi MHP pada beberapa pekan terakhir. Tim gabungan yang terdiri atas personel Satreskrim, Sat Samapta, unsur TNI, serta masyarakat peduli api dikerahkan untuk memadamkan api sekaligus memburu para pelaku yang diduga sengaja membakar lahan.

Kronologi Penangkapan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku diamankan secara terpisah dalam kurun waktu yang berdekatan. "Mereka kami amankan setelah petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari berdasarkan laporan warga dan informasi yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan di sekitar lokasi kejadian saat petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membakar lahan. Dua orang lainnya kemudian diamankan di tempat berbeda setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka pertama. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa korek api, botol berisi cairan yang diduga bahan bakar, serta alat lain yang diduga digunakan untuk memicu api di lokasi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres OKU Timur sebagai kelengkapan berkas perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur menjelaskan bahwa para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran serta Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah. Keputusan final mengenai pasal yang disangkakan akan ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara bersama jaksa penuntut umum guna memastikan kelengkapan alat bukti.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres OKU Timur mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan dan perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.

"Kami mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan karhutla di Kabupaten OKU Timur," kata Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU Timur. Polisi memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan proses hukum akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User