Jakarta — Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik pembuatan uang palsu di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan nilai nominal barang bukti mencapai Rp 36 miliar. Dalam penggerebekan yang digelar akhir pekan lalu itu, aparat mengamankan empat orang tersangka beserta mesin cetak, tinta, dan bahan baku kertas yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Penggerebekan Pabrik di Tangsel
Penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya, yang kemudian ditelusuri hingga ke lokasi produksi di Tangsel.
"Kami mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai nominal total Rp 36 miliar, berikut sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses produksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya. Ia menambahkan, penyidik masih menghitung secara detail jumlah lembar dan pecahan uang yang berhasil diamankan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita mesin cetak, lembaran kertas khusus, tinta, serta sejumlah alat pendukung lainnya. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna mengetahui kualitas dan tingkat kemiripan uang palsu tersebut dengan uang asli.
Empat Tersangka dan Pembagian Peran
Keempat tersangka yang diamankan memiliki pembagian tugas yang berbeda dalam operasional pabrik tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang di antaranya diduga berperan sebagai pengelola produksi sekaligus pemodal, sedangkan tiga lainnya bertugas dalam proses pencetakan dan pengemasan.
"Keempat tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun pemasaran uang palsu tersebut.
Modus Operasi dan Jalur Peredaran
Berdasarkan keterangan sementara penyidik, pabrik tersebut beroperasi secara tertutup dan baru diketahui keberadaannya setelah polisi melakukan serangkaian pengintaian. Uang palsu yang diproduksi diduga diedarkan melalui sejumlah jalur distribusi ke beberapa wilayah di Jabodetabek dengan harga jual di bawah nilai nominalnya.
Penyidik masih mendalami modus pendistribusian tersebut, termasuk kemungkinan pemesanan secara berkala oleh pelanggan tetap. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul bahan baku serta peralatan cetak yang digunakan guna memutus mata rantai produksi uang palsu hingga ke hulunya.
Ancaman Pidana bagi Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan indikasi penempatan hasil kejahatan.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menindaklanjuti setiap temuan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan rutin memeriksa keaslian uang melalui metode yang telah disosialisasikan, antara lain dengan memperhatikan benang pengaman, tanda air, dan tekstur kertas. Masyarakat yang menemukan atau menerima uang yang diduga palsu diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan pemalsuan uang yang dapat merugikan perekonomian negara. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap sindikat pemalsuan uang di wilayah hukumnya.
Comments (0)