Aug 24, 2026
Politik

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kategori Kejahatan Luar Biasa

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan...

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kategori Kejahatan Luar Biasa

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026, menindaklanjuti operasi penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak awal musim kemarau tahun ini.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat melakukan pembakaran lahan secara sengaja untuk keperluan pembukaan lahan dengan biaya rendah. Cara ini dinilai para pelaku jauh lebih murah dibandingkan pengolahan lahan menggunakan alat berat maupun metode mekanis lain yang membutuhkan anggaran besar.

Penetapan Tersangka dan Modus Operandi

Karo Penmas Divisi Humas Polri menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan uji laboratorium. “Para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan penyidik serta pengawas penyidikan. Seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data penyidikan, sebagian besar tersangka berperan sebagai pemilik lahan, sementara sisanya terlibat sebagai pelaksana pembakaran di lapangan. Titik-titik pembakaran tersebar di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi langganan karhutla, termasuk kawasan lahan gambut yang rawan memicu kabut asap dalam skala luas.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemantik, jeriken bahan bakar, serta dokumen kepemilikan lahan. Penahanan dilakukan terhadap tersangka yang dinilai dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Karhutla Kategori Kejahatan Luar Biasa

Polri menegaskan karhutla masuk kategori kejahatan luar biasa karena dampaknya tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merusak ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian lintas wilayah.

Kepala Divisi Humas Polri menyatakan asap kebakaran lahan telah berulang kali mengganggu aktivitas penerbangan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat di sejumlah provinsi. “Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya menyentuh sektor kesehatan, transportasi, hingga hubungan antardaerah, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula,” tegasnya.

Kerugian negara akibat karhutla setiap tahun ditaksir mencapai triliunan rupiah, mencakup nilai ekosistem yang hilang, biaya pemadaman, serta kerugian ekonomi masyarakat terdampak kabut asap. Karena itu, upaya penegakan hukum dipandang sebagai bagian penting dari strategi pencegahan agar efek jera terbentuk di kalangan pelaku.

Ancaman Pidana dan Proses Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penyidik juga menyiapkan pasal berlapis bagi tersangka yang pembakarannya mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk pemenuhan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

Pencegahan dan Peran Masyarakat

Selain penegakan hukum, Polri menggencarkan patroli terpadu darat dan udara di daerah rawan karhutla. Operasi pemantauan melibatkan personel gabungan dari kepolisian daerah, TNI, dan instansi terkait, termasuk deteksi dini titik panas melalui citra satelit.

Polri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sekalipun untuk lahan berskala kecil. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat terdekat apabila menemukan indikasi pembakaran lahan agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.

Penetapan 72 tersangka menjadi penegasan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku karhutla. Polri memastikan operasi penegakan hukum akan terus berlanjut selama musim kemarau, dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius hingga proses hukum tuntas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User