Kebakaran melanda rumah kos sekaligus tempat usaha fotokopi di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), menewaskan empat orang dan melukai satu orang lainnya. Berdasarkan keterangan awal petugas, api diduga muncul akibat gangguan arus pendek listrik di dalam bangunan. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menerjunkan 86 personel untuk memadamkan api yang sempat membesar dan mengancam bangunan di sekitarnya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui warga sekitar yang melihat kepulan asap dari bangunan dua lantai tersebut. Warga langsung berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sambil melaporkan kejadian itu kepada petugas berwenang. Namun, api yang membesar dengan cepat memaksa warga menghentikan upaya tersebut dan menyelamatkan diri dari lokasi. Sebagian penghuni kos sempat berusaha keluar dari bangunan sebelum kepulan asap pekat memenuhi ruangan.
Proses Pemadaman dan Evakuasi Korban
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi segera membagi personel dalam beberapa regu untuk melakukan pembasahan dan penyisiran bangunan. Sebanyak 86 personel dikerahkan bersama belasan unit mobil pemadam, termasuk kendaraan tangga untuk menjangkau lantai atas bangunan. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menyatakan api berhasil dijinakkan setelah proses pembasahan dilakukan secara menyeluruh.
"Kami menerjunkan 86 personel untuk melakukan pemadaman dan penyisiran. Setelah api berhasil dipadamkan, tim melanjutkan dengan pembasahan guna memastikan tidak ada titik api yang tersisa," ujarnya dalam keterangan di lokasi.
Dalam proses penyisiran, petugas menemukan empat korban yang sudah tidak bernyawa di dalam bangunan. Satu korban lainnya yang mengalami luka-luka langsung dievakuasi dan dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan medis. Seluruh korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit guna dilakukan identifikasi dan penyerahan kepada keluarga.
Dugaan Penyebab Kebakaran
Berdasarkan keterangan sementara dari aparat kepolisian, kebakaran diduga bersumber dari gangguan arus pendek listrik yang kemudian menjalar ke sejumlah material mudah terbakar di dalam bangunan. Dugaan tersebut masih diverifikasi melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan bersama tim laboratorium forensik.
"Sementara ini dugaan penyebab kebakaran adalah gangguan listrik. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti dan titik awal kemunculan api," kata Kapolsek Tebet saat ditemui di lokasi kejadian.
Petugas memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk mengamankan barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan. Warga sekitar diimbau tidak memasuki area yang telah disterilkan hingga pemeriksaan forensik dinyatakan selesai.
Korban dan Penanganan Medis
Berdasarkan data yang dihimpun petugas di lokasi, para korban merupakan penghuni rumah kos dan karyawan tempat usaha fotokopi yang berada dalam satu bangunan. Empat korban meninggal dunia dievakuasi ke rumah sakit untuk proses identifikasi lebih lanjut, sementara satu korban luka-luka menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan terdekat.
Pihak kepolisian bersama pengurus lingkungan setempat menyatakan telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk proses penyerahan jenazah. Keputusan terkait penanganan lebih lanjut akan menunggu hasil pemeriksaan medis dan identifikasi yang dilakukan petugas berwenang.
Imbauan dan Langkah Tindak Lanjut
Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta pemerintah kota akan menggelar Rapat Koordinasi guna mendata bangunan serupa yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah antisipatif akan dibahas, termasuk pemeriksaan instalasi listrik secara berkala pada bangunan kos dan usaha mikro.
Kapolsek Tebet mengimbau pengelola rumah kos dan pemilik usaha agar memeriksa kelayakan instalasi listrik serta memastikan ketersediaan alat pemadam api ringan di setiap bangunan. Imbauan tersebut, kata dia, merujuk pada ketentuan keselamatan bangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Kami mengimbau seluruh pengelola bangunan, khususnya rumah kos dan tempat usaha, untuk memeriksa instalasi listrik dan menyediakan alat pemadam api ringan. Upaya tersebut dimaksudkan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan akan membawa persoalan pengawasan bangunan ini ke rapat kerja bersama pemerintah provinsi. Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta mendorong agar evaluasi terhadap penerapan standar keselamatan bangunan dilakukan secara menyeluruh, dan hasil pembahasannya ditetapkan dalam rapat pleno.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk ketahanan terhadap bahaya kebakaran. Aturan yang disahkan lebih dari dua dekade lalu itu mengamanatkan pengelola bangunan menyediakan sarana penyelamatan jiwa dan sistem proteksi kebakaran sesuai fungsi bangunan. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan pendataan korban masih terus berlangsung oleh pihak berwenang.
Comments (0)