BANDUNG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, memiliki sisi kehidupan yang jarang terlihat publik: sejumlah warga binaan menjalani masa pidana bersama bayi mereka di dalam hunian, lengkap dengan layanan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI), hingga program rekreasi berupa jalan-jalan keluar lapas yang digelar secara berkala. Kondisi itu terpantau dalam kunjungan yang dilakukan pekan ini, Minggu (24/8/2026).
Kehadiran anak di dalam lapas merupakan konsekuensi dari ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, anak yang belum genap berusia dua tahun diperbolehkan tinggal bersama ibunya yang berstatus warga binaan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan prosedur pelaporan, pemeriksaan kesehatan, serta pendataan oleh petugas sebelum anak diizinkan menetap di dalam lapas.
Di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, bayi-bayi tersebut diasuh langsung oleh ibu kandungnya di dalam kamar hunian. Petugas pengamanan dan pembinaan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kebutuhan dasar anak, mulai dari pemenuhan gizi, perawatan kesehatan, hingga tumbuh kembang, tetap berjalan sebagaimana mestinya meski berada di lingkungan pemasyarakatan.
MPASI dan Layanan Kesehatan Bagi Ibu dan Anak
Penyediaan MPASI menjadi salah satu perhatian utama pihak lapas. Pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung menegaskan bahwa makanan pendamping bagi bayi disiapkan secara khusus, baik melalui dapur layanan yang dikelola maupun kerja sama dengan tenaga kesehatan setempat. Komposisi bahan makanan disesuaikan dengan kebutuhan gizi anak, dan menu disusun secara bergantian agar tidak monoton.
“Kami memastikan hak anak yang tinggal bersama ibunya tetap terpenuhi, mulai dari asupan gizi hingga pemeriksaan kesehatan. MPASI disiapkan dengan standar yang sama seperti layanan kesehatan masyarakat umum,” demikian keterangan petugas lapas yang ditemui di sela kegiatan.
Layanan kesehatan tersebut ditunjang keberadaan poliklinik di dalam lapas serta koordinasi dengan puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Bandung. Imunisasi dasar, penimbangan berat badan, hingga pemantauan tumbuh kembang bayi dilakukan secara terjadwal. Petugas kesehatan juga memberikan penyuluhan kepada ibu warga binaan agar pola asuh dan pemberian ASI tetap berjalan optimal selama masa pendampingan.
Jalan-Jalan Keluar Lapas sebagai Sarana Rekreasi
Selain layanan gizi, sisi lain yang menjadi perhatian adalah program rekreasi. Warga binaan yang memiliki bayi diberikan kesempatan mengikuti kegiatan jalan-jalan keluar lapas secara berkala, didampingi petugas pengawal. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari hak rekreasi dan pembinaan kepribadian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyusun mekanisme pengawalan yang ketat. Peserta didata terlebih dahulu, dibatasi kuotanya, dan dikawal dari titik keberangkatan hingga kembali ke lapas. Rute kegiatan disesuaikan dengan kondisi keamanan, dan peserta wajib mengenakan atribut yang telah ditetapkan agar mudah dikenali petugas. Kegiatan semacam itu, menurut pihak lapas, bertujuan mengurangi tekanan psikologis warga binaan sekaligus memberi pengalaman ruang terbuka bagi anak-anak yang tumbuh di dalam lingkungan tertutup.
“Ini bagian dari upaya kami menyeimbangkan pembinaan dengan kebutuhan psikologis. Anak-anak tetap bisa merasakan suasana di luar tembok, tentu dengan pengawalan dan prosedur yang berlaku,” ujar petugas lapas.
Pembinaan Berkelanjutan dan Hak Anak
Para pengamat pemasyarakatan menilai praktik pendampingan ibu dan anak di lapas perlu terus disempurnakan, terutama pada aspek kesejahteraan anak yang tidak bersalah atas tindak pidana ibunya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui jajaran unit pelaksana teknis, terus mendorong agar layanan ibu dan anak di dalam lapas berjalan sesuai standar, termasuk melalui pelatihan petugas dan penguatan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak.
Di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, upaya tersebut diwujudkan dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi para ibu warga binaan, agar setelah bebas mereka mampu menghidupi dan mengasuh anaknya secara layak. Program keterampilan, pendidikan kesetaraan, hingga konseling psikologis digelar secara terjadwal bersamaan dengan pendampingan pengasuhan anak.
Hingga kini, pihak lapas menyatakan terus mengevaluasi pelaksanaan layanan ibu dan anak, termasuk kualitas MPASI, jadwal pemeriksaan kesehatan, serta mekanisme rekreasi keluar lapas. Evaluasi itu dilakukan dalam rapat koordinasi berkala bersama jajaran kesehatan dan pembinaan, sebagai bentuk komitmen menjaga hak-hak dasar anak dan ibu warga binaan selama menjalani masa pidana.
Comments (0)