Aug 24, 2026
Politik

Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan apresiasinya terhadap Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) d...

Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan apresiasinya terhadap Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Penetapan status tersangka itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan secara bertahap oleh penyidik Bareskrim dalam menindaklanjuti laporan serta temuan di lapangan terkait meluasnya kebakaran pada musim kemarau.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja keras menindaklanjuti persoalan karhutla. Penetapan 72 orang sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara lingkungan hidup secara tuntas," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya.

Momentum Penegakan Hukum Lingkungan

Habiburokhman menilai penetapan tersangka tersebut menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya bencana ekologis, melainkan juga pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya.

Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Ancaman serupa juga berlaku bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran.

Fokus Penanganan di Kalimantan dan Sumatera

Penegakan hukum difokuskan pada wilayah Kalimantan dan Sumatera yang selama ini menjadi pusat kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau. Kebakaran di kedua wilayah tersebut kerap menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, terganggunya aktivitas pendidikan, serta terganggunya lalu lintas penerbangan dan pelayaran.

Habiburokhman meminta agar penyidikan terus diperluas untuk menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, baik perorangan maupun korporasi. Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

"Kami meminta Bareskrim terus mendalami keterlibatan semua pihak. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjangkau pelaku di lapangan, sementara aktor di balik pembakaran tidak tersentuh," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Dukungan terhadap Langkah Pencegahan

Selain aspek penindakan, Habiburokhman mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait. Patroli terpadu, pemantauan titik panas, serta sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan terus dilakukan untuk menekan luas kebakaran.

Menurut dia, keberhasilan pengendalian karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor dan dukungan anggaran yang memadai. Dalam rapat kerja maupun rapat koordinasi yang digelar Komisi III DPR bersama kepolisian, persoalan karhutla menjadi salah satu agenda yang terus dibahas secara intensif.

"Kami akan terus mengawal penanganan karhutla, baik dari sisi penegakan hukum maupun pencegahan. DPR mendukung penuh keputusan kepolisian dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Harapan Pengawasan Berkelanjutan

Ke depan, Habiburokhman berharap penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia mendorong agar seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami berharap seluruh 72 tersangka dapat diproses hukum hingga tuntas. Putusan pengadilan yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat membakar hutan dan lahan," ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkelanjutan, termasuk melalui rapat dengar pendapat dengan Bareskrim Polri. Dukungan terhadap penguatan kapasitas penyidik dan pemenuhan sarana prasarana juga akan menjadi perhatian komisi dalam pembahasan anggaran.

"Penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia. Kami berkomitmen mendampingi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang adil dan menyeluruh," tutup Habiburokhman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User