Aug 24, 2026
Politik

Penertiban PKL Stadion Chandrabhaga, Wali Kota Bekasi Turun Langsung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Chandrabhaga pada Senin, 24 Agustus 2026, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono turun langsung ke lokasi un...

Penertiban PKL Stadion Chandrabhaga, Wali Kota Bekasi Turun Langsung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Chandrabhaga pada Senin, 24 Agustus 2026, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono turun langsung ke lokasi untuk menghadapi protes para pedagang yang menolak penertiban tersebut.

Tri Adhianto tiba di Stadion Chandrabhaga sejak pagi hari untuk memimpin langsung jalannya penertiban. Kehadirannya merupakan respons atas penolakan sejumlah pedagang yang selama ini menempati area stadion. Dalam kesempatan itu, wali kota meminta para pedagang memahami kebijakan yang diambil Pemkot Bekasi berdasarkan ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat.

Menurut Tri Adhianto, Stadion Chandrabhaga merupakan aset daerah yang difungsikan untuk kegiatan masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial. Ia menegaskan bahwa penataan kawasan tersebut dilakukan agar ruang publik kembali digunakan sesuai peruntukannya.

“Stadion Chandrabhaga adalah lokasi untuk kegiatan masyarakat, bukan untuk berdagang. Kami ingin memastikan aset daerah ini kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Tri Adhianto kepada wartawan di lokasi, Senin (24/8/2026).

Penertiban Berlangsung Tanpa Gejolak

Proses penertiban berlangsung di tengah pengawalan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan unsur kepolisian. Sejumlah pedagang sempat menyampaikan keberatan secara lisan ketika petugas menertibkan lapak mereka. Meski demikian, tidak terjadi aksi anarkis dalam pelaksanaan penertiban tersebut.

Seorang pedagang yang telah menempati area Stadion Chandrabhaga selama dua tahun terakhir menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai lokasi baru untuk melanjutkan usahanya.

“Kami tidak menolak penertiban, tetapi kami meminta kepastian tempat usaha pengganti. Selama ini kami menggantungkan hidup dari dagangan di sini,” ujar pedagang tersebut kepada wartawan di lokasi.

Pemkot Siapkan Opsi Relokasi

Menindaklanjuti protes yang berkembang, Tri Adhianto menyatakan Pemkot Bekasi akan memfasilitasi relokasi pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Keputusan tersebut, menurut wali kota, merupakan hasil Rapat Koordinasi yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum penertiban dilakukan.

“Kami tidak meninggalkan para pedagang. Pemkot Bekasi telah menyiapkan opsi relokasi dan akan memfasilitasi proses perpindahan agar kegiatan ekonomi mereka tetap berjalan,” tegas Tri Adhianto.

Rencana relokasi tersebut, lanjut wali kota, akan dilaporkan dan dibahas bersama DPRD Kota Bekasi agar penataan aset daerah dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan. Pemkot Bekasi, ujarnya, berkomitmen menghadirkan solusi yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi mata pencaharian warga.

Penegasan Fungsi Stadion

Wali kota menekankan bahwa penertiban PKL di Stadion Chandrabhaga tidak diambil secara tiba-tiba. Pemkot Bekasi, ujarnya, telah melakukan sosialisasi dan memberikan tenggat waktu kepada para pedagang sebelum langkah penertiban dijalankan.

“Penertiban ini telah melalui tahapan sosialisasi. Kami memberikan waktu kepada para pedagang untuk menyesuaikan diri sebelum pelaksanaan,” jelasnya.

Tri Adhianto juga menegaskan komitmennya menjaga ketertiban di seluruh ruang publik Kota Bekasi. Penataan kawasan Stadion Chandrabhaga diharapkan menjadi contoh bagi penataan aset daerah lainnya agar tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peruntukannya.

Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Pascapenertiban, Pemkot Bekasi akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kawasan Stadion Chandrabhaga bebas dari aktivitas perdagangan liar. Evaluasi akan dilakukan bersama OPD terkait, termasuk dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk memastikan penataan tidak memutus mata pencaharian pedagang.

Wali kota menyatakan seluruh proses penataan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan dialog sebagai instrumen utama penyelesaian masalah. Keputusan penertiban, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bekasi dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten.

Hingga berita ini ditulis, Pemkot Bekasi masih melakukan pendataan terhadap jumlah pedagang yang terdampak penertiban di Stadion Chandrabhaga. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penentuan skema relokasi dan pendampingan usaha bagi para pedagang yang terkena dampak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User