JAKARTA — Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono meminta perusahaan swasta pemegang konsesi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, membangun sekat kanal (canal blocking) di areal kerjanya sebagai langkah pemadaman sekaligus pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Permintaan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026), menindaklanjuti keputusan Rapat Pleno Koordinasi Pengendalian Karhutla tingkat provinsi yang digelar pada pekan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Diaz menegaskan bahwa sekat kanal merupakan instrumen teknis utama untuk menjaga kestabilan muka air di lahan gambut sehingga lahan tetap basah dan tidak mudah terbakar. Menurut dia, keterlibatan pelaku usaha bersifat wajib karena sebagian besar lahan rawan karhutla di Kubu Raya berada di dalam kawasan konsesi perkebunan dan kehutanan.
Kunjungan Wamen LH ke Kalimantan Barat dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pihak menghadapi puncak musim kemarau. Dalam rapat tersebut, setiap perusahaan diminta melaporkan progres pembangunan sekat kanal beserta titik koordinatnya agar dapat diverifikasi langsung oleh tim pengawas di lapangan.
"Saya meminta perusahaan swasta membangun sekat kanal di setiap blok lahannya. Upaya ini tidak hanya berfungsi mempermudah pemadaman, tetapi yang terpenting adalah mencegah kebakaran agar tidak sampai terjadi," kata Diaz.
Membasahi Gambut, Memutus Rantai Api
Sekat kanal adalah bangunan penghambat aliran air di saluran yang melintasi lahan gambut, baik yang terbuat dari kayu, tanah, maupun geobag. Fungsinya menahan air di saluran sehingga muka air tanah gambut tetap tinggi, terutama pada puncak musim kemarau. Dengan kondisi gambut yang basah, titik panas sulit berkembang menjadi kebakaran besar, sementara petugas pemadam mendapat pasokan air yang cukup di lokasi kejadian.
Kubu Raya dikenal sebagai salah satu daerah dengan luasan lahan gambut terbesar di Kalimantan Barat, sekaligus masuk kategori rawan karhutla setiap tahun. Kanal-kanal buatan yang dibangun di atas lahan gambut selama ini justru mengeringkan lahan saat kemarau, sehingga berpotensi menjadi pemicu kebakaran. Sekat kanal hadir untuk mengembalikan kondisi hidrologis gambut sebagaimana fungsi alaminya. Karena itu, Diaz menyatakan bahwa pembangunan sekat kanal harus dilakukan secara masif dan disertai perawatan berkala, termasuk pengecekan bangunan sebelum memasuki musim kemarau puncak.
Landasan Regulasi dan Kewajiban Konsesi
Kewajiban membangun sekat kanal merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Berdasarkan UU tersebut, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran di dalam areal konsesinya. Sejumlah regulasi turunan, termasuk peraturan daerah tentang pengelolaan gambut yang telah disahkan, menjadi acuan operasional di lapangan.
Diaz menambahkan bahwa sanksi bagi perusahaan yang lalai telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari denda administratif hingga pidana. Keputusan untuk menindak perusahaan pembakar lahan akan diambil tegas oleh kementerian bersama aparat penegak hukum apabila kewajiban pencegahan diabaikan.
Pengawasan Ketat dan Dukungan Lintas Fraksi
Dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan di Kalimantan Barat, Diaz menginstruksikan jajaran unit pelaksana teknis kementerian untuk memperketat pengawasan titik panas dan memastikan setiap konsesi memiliki sarana pemadaman, seperti embung dan pompa air. Setiap laporan titik panas yang muncul akan langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi di lapangan, dan hasilnya disampaikan dalam laporan berkala kepada kementerian. Pemerintah daerah diminta aktif dalam patroli terpadu bersama TNI, Polri, dan regu Manggala Agni tanpa jeda selama musim kemarau.
Ia mengingatkan bahwa prediksi cuaca menunjukkan sejumlah wilayah Kalimantan Barat bakal memasuki periode kering yang lebih panjang, sehingga kesiapsiagaan harus dimulai lebih awal. Langkah kementerian itu juga mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi yang menyatakan kesiapan mengawal alokasi anggaran pengendalian karhutla di daerah.
Dengan pembangunan sekat kanal yang masif dan terkoordinasi, pemerintah optimistis potensi karhutla di Kubu Raya dapat ditekan secara signifikan. Diaz menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan kebakaran bergantung pada disiplin seluruh pihak, dan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggar.
Comments (0)