Polrestabes Surabaya menetapkan ENR (32), seorang perempuan pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pria dan melibatkan dua kendaraan di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya, Senin (24/8/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, tersangka diduga kuat mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.
Keputusan penetapan status tersangka itu diambil setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menindaklanjuti proses penyelidikan, meliputi pemeriksaan tersangka, keterangan saksi di kedua lokasi kejadian, serta olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang terlibat dan hasil pemeriksaan kadar alkohol terhadap tersangka. Adapun korban tewas diketahui berjenis kelamin laki-laki, sementara dua kendaraan lain yang tertabrak mengalami kerusakan material.
Kronologi Tabrakan di Dua Lokasi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, peristiwa bermula ketika ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander di salah satu ruas jalan Kota Surabaya. Pada lokasi pertama, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah kendaraan lain yang tengah melintas. Alih-alih menghentikan laju kendaraannya, tersangka justru melanjutkan perjalanan hingga kembali terlibat tabrakan di lokasi kedua.
Pada tabrakan di lokasi kedua, seorang pria mengalami luka parah dan kemudian meninggal dunia. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung menghubungi petugas kepolisian. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pengemudi beserta kendaraannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jenazah korban kemudian dievakuasi petugas untuk dibawa ke rumah sakit guna pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi tersangka yang diduga dalam pengaruh alkohol menjadi salah satu dasar penyidik mempercepat proses gelar perkara.
Peristiwa tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas di sekitar kedua lokasi kejadian tersendat. Sejumlah warga dan pengguna jalan lain membantu mengevakuasi korban serta mengamankan lokasi sebelum petugas tiba. Polisi kemudian melakukan pengaturan lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara di dua titik secara berurutan untuk memastikan kelengkapan alat bukti.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa status ENR resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan penyidik. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, kami menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk," ujarnya dalam keterangan resmi.
Polisi memastikan penanganan perkara ini menindaklanjuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan. "Proses penyidikan masih berjalan. Kami memastikan seluruh tahapan ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Ancaman Pidana Berdasarkan UU Lalu Lintas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan itu mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal berlapis apabila ditemukan pelanggaran tambahan dalam proses penyidikan. Selain pertanggungjawaban pidana, tersangka juga dihadapkan pada tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami korban dan pihak lain yang kendaraannya rusak akibat tabrakan tersebut.
Imbauan Keselamatan dan Penanganan Korban
Peristiwa ini kembali menegaskan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras sebelum maupun saat mengemudikan kendaraan, karena risiko kecelakaan meningkat signifikan pada pengemudi yang mabuk. Petugas juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, serta mengaktifkan patroli dan razia untuk menekan pelanggaran berkendara.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi di kedua lokasi kejadian. Sementara itu, pihak keluarga korban telah dihubungi, dan proses pemulangan jenazah serta pemenuhan hak korban akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh petugas bersama instansi terkait.
Comments (0)