Makassar, 24 Agustus 2026 — Satu unit pesawat tempur Sukhoi milik TNI Angkatan Udara (AU) tergelincir dan keluar dari landasan pacu 13 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2026. Insiden tersebut terjadi ketika pesawat sedang melaksanakan penerbangan operasional dari Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin dan langsung ditindaklanjuti melalui prosedur penanganan darurat oleh personel TNI AU bersama otoritas bandara setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai jumlah awak pesawat yang berada di dalam kabin saat insiden. Kendati demikian, TNI AU menyatakan peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa warga sipil di sekitar bandara. Proses evakuasi pesawat dan pengamanan lokasi berlangsung dengan koordinasi antara pimpinan Lanud dan pengelola bandara.
Kronologi dan Penanganan Awal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan TNI AU, pesawat tempur Sukhoi keluar dari jalur landasan pacu ketika berada pada tahap pendaratan. Kondisi cuaca di wilayah Makassar pada saat kejadian dilaporkan berawan dengan potensi hujan. Meskipun demikian, TNI AU belum menyatakan secara resmi faktor cuaca sebagai penyebab utama insiden.
Personel dari satuan pemadam kebakaran dan penyelamatan Lanud Sultan Hasanuddin diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan pesawat serta memastikan tidak terdapat kebocoran bahan bakar yang berpotensi membahayakan keselamatan. Otoritas bandara juga menutup sementara sebagian area pergerakan pesawat di sekitar titik kejadian guna memberi ruang bagi proses evakuasi dan pemeriksaan awal.
“Seluruh personel yang terlibat dalam penerbangan telah berada dalam kondisi selamat. Saat ini tim sedang melakukan pengamanan terhadap pesawat dan lokasi kejadian untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AU kepada awak media di Makassar.
Respons TNI AU dan Penyelidikan
TNI AU menegaskan bahwa insiden ini akan ditangani melalui mekanisme investigasi internal sesuai prosedur tetap yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap kejadian kecelakaan pesawat udara wajib ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Investigasi mencakup aspek teknis pesawat, faktor manusia, serta kondisi lingkungan dan cuaca.
Pesawat tempur Sukhoi merupakan salah satu tulang punggung kekuatan pertahanan udara nasional yang dioperasikan Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin. Armada ini memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia, khususnya di kawasan timur. Oleh karena itu, setiap insiden yang melibatkan pesawat tempur mendapat perhatian serius dari pimpinan TNI AU maupun Kementerian Pertahanan.
Kementerian Pertahanan menyatakan akan memantau perkembangan hasil penyelidikan dan meminta TNI AU menyampaikan laporan berkala. “Investigasi harus dilaksanakan secara transparan dan menyeluruh agar akar permasalahan dapat diketahui, kemudian langkah pencegahan dapat ditetapkan,” ujar juru bicara Kementerian Pertahanan dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.
Perhatian juga datang dari Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan. Sejumlah fraksi meminta TNI AU memastikan keandalan alutsista serta mengedepankan aspek keselamatan penerbangan dalam setiap operasi. Komisi I juga mendorong agar hasil investigasi disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Dampak Operasional Bandara
Insiden tersebut sempat memengaruhi aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sejumlah jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat komersial mengalami penyesuaian demi menjaga keselamatan pergerakan di sisi udara. Pengelola bandara menyatakan penutupan landasan pacu bersifat terbatas dan sementara, sesuai kebutuhan proses evakuasi dan pemeriksaan.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin merupakan salah satu gerbang udara tersibuk di Indonesia timur yang melayani rute domestik dan internasional. Kedekatannya dengan pangkalan udara menjadikan bandara ini kerap digunakan dalam operasi militer maupun latihan gabungan. Insiden ini menegaskan pentingnya koordinasi antara otoritas penerbangan sipil dan militer dalam pengelolaan bandara yang digunakan bersama.
Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti insiden tersebut, TNI AU berkomitmen mengevaluasi seluruh prosedur operasi penerbangan di Lanud Sultan Hasanuddin. Rapat koordinasi antara TNI AU, pengelola bandara, dan KNKT dijadwalkan untuk membahas hasil pemeriksaan awal serta langkah-langkah lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, jadwal resmi pembukaan kembali landasan pacu secara penuh belum diumumkan.
Masyarakat diimbau menunggu keterangan resmi dari TNI AU dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk senantiasa mengutamakan budaya keselamatan dalam setiap pelaksanaan operasi penerbangan, baik militer maupun sipil.
Comments (0)