Satu orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu pengemudi dalam keadaan mabuk di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026). Perempuan pengemudi mobil Mitsubishi Outlander yang diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol justru menantang warga saat hendak diamankan di lokasi kejadian.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di ruas Jalan Gubernur Suryo, kawasan pusat Kota Surabaya. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, mobil Outlander melaju dari arah Jalan Tunjungan menuju timur dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya menabrak korban yang berada di tepi jalan.
"Mobilnya melaju kencang dan sempat oleng. Beberapa kali menabrak pembatas jalan sebelum menghantam korban yang sedang berada di pinggir jalan," ujar seorang saksi mata di lokasi kepada wartawan.
Akibat hantaman keras itu, korban terpental dan mengalami luka berat di bagian kepala. Petugas medis yang tiba di lokasi sempat memberikan pertolongan pertama, tetapi nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera berkerumun dan membantu mengevakuasi korban. Sebagian warga juga mencoba menahan pengemudi agar tidak melarikan diri sembari menunggu kedatangan petugas kepolisian.
Sikap Pengemudi Saat Diamankan
Ketika warga berusaha mengamankan pengemudi, perempuan tersebut justru menunjukkan sikap melawan. Alih-alih menyesali perbuatannya, pengemudi diduga terlibat adu mulut dan menantang sejumlah warga yang mengerumuninya. Situasi sempat memanas hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
"Pengemudinya tidak kooperatif, justru menantang warga. Sempat terjadi ketegangan sebelum polisi datang dan mengamankannya," tutur saksi lainnya.
Petugas yang tiba di lokasi akhirnya mengamankan pengemudi beserta kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikendarainya. Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, petugas menduga pengemudi berada dalam pengaruh alkohol.
Penanganan Kepolisian
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menegaskan pengemudi telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes kadar alkohol dalam darah. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
"Pengemudi sudah kami amankan beserta kendaraannya untuk proses penyidikan. Pemeriksaan meliputi tes urine dan tes kadar alkohol, serta pendalaman keterangan saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu.
Jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk keperluan pemeriksaan. Identitas korban dan pengemudi belum dirilis kepolisian karena proses penyidikan masih berjalan.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta. Adapun apabila terbukti lalai, Pasal 310 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Polisi masih mendalami unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam perkara ini. Hasil pemeriksaan laboratorium dan rekaman kamera pengawas akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan status hukum pengemudi.
Imbauan Keselamatan
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol. Mengemudi di bawah pengaruh minuman keras memperlambat refleks, mengganggu konsentrasi, dan meningkatkan risiko kecelakaan yang berdampak pada keselamatan jiwa pengguna jalan lain.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan. Kecelakaan akibat mengemudi dalam keadaan mabuk menimbulkan korban jiwa yang seharusnya dapat dicegah," tambahnya.
Polrestabes Surabaya meminta masyarakat yang memiliki rekaman peristiwa tersebut untuk menyerahkannya kepada petugas guna memperkuat proses penyidikan. Perkara ini masih berlanjut dan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepolisian kepada publik secara berkala.
Comments (0)