Aug 24, 2026
Politik

Ratusan Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

JAKARTA — Ratusan massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan menuntut majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, p...

Ratusan Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

JAKARTA — Ratusan massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan menuntut majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Massa yang terdiri atas elemen mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan warga itu berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di depan gedung pengadilan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penolakan gugatan serta desakan pengusutan tuntas perkara dimaksud.

Aksi tersebut berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan. Sejumlah perwakilan massa secara bergantian menyampaikan orasi melalui pengeras suara. Situasi di sekitar lokasi pengadilan terpantau kondusif, dan arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya sempat tersendat pada jam-jam awal aksi.

“Kami mendesak majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut dan menindaklanjuti proses hukum terhadap Febrie Adriansyah secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Koordinator Aksi, yang memimpin orasi di depan gerbang utama PN Jakarta Selatan.

Aksi Massa dan Tuntutan Penolakan Gugatan

Koordinator aksi menegaskan bahwa kehadiran massa bertujuan mengawal jalannya peradilan agar tetap independen dan tidak digunakan untuk menghambat penegakan hukum. Ia menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dinilai sebagai upaya melemahkan proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk mengawal. Jangan sampai gugatan praperadilan ini menjadi celah hukum yang menghambat pengusutan dugaan korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, massa membacakan pernyataan sikap yang memuat tiga poin tuntutan. Pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan diminta menolak seluruh permohonan pemohon. Kedua, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ketiga, seluruh proses hukum diminta berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah spanduk memuat kalimat senada, antara lain ajakan mengawal putusan hakim serta desakan agar tidak ada pihak yang kebal hukum. Aksi berlangsung sekitar tiga jam, dan massa membubarkan diri secara tertib pada pukul 12.30 WIB setelah menyampaikan pernyataan sikap kepada petugas pengadilan.

Argumentasi Hukum Gugatan Praperadilan

Secara normatif, lembaga praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Berdasarkan ketentuan tersebut, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan.

Ruang lingkup objek praperadilan kemudian diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menetapkan penetapan tersangka sebagai salah satu objek yang dapat diajukan ke praperadilan. Permohonan praperadilan diperiksa oleh hakim tunggal, dan keputusannya ditetapkan dalam bentuk penetapan.

Pengamat hukum pidana yang dihubungi berita ini menilai permohonan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan. Namun demikian, majelis hakim dinilai perlu mencermati secara saksama dasar penetapan tersangka dan kelengkapan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari perlindungan hukum, tetapi hakim harus menguji apakah permohonan tersebut memiliki dasar yang kuat,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari perguruan tinggi di Jakarta.

Komitmen Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut

Sementara itu, penyidik dalam perkara ini menyatakan tetap berkomitmen menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan proporsional. Sejumlah pihak menyebut telah dilakukan Rapat Koordinasi internal guna menyiapkan jawaban tertulis atas permohonan praperadilan tersebut.

Menjelang persidangan, pengawasan terhadap jalannya perkara turut menjadi perhatian lembaga perwakilan. Sejumlah fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dikabarkan akan membahas perkembangan perkara ini dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat. Pembahasan tersebut direncanakan berlangsung setelah agenda Pleno fraksi masing-masing untuk menyamakan sikap terkait pengawasan penegakan hukum.

Menanggapi hal itu, Koordinator Aksi menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan dibacakan. Ia menegaskan bahwa tuntutan massa tidak ditujukan kepada lembaga peradilan secara kelembagaan, melainkan kepada proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, dan kami berharap putusan itu ditetapkan berdasarkan fakta persidangan serta rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah masih dalam tahap pemeriksaan di PN Jakarta Selatan. Jadwal sidang berikutnya, menurut keterangan resmi pengadilan, akan diumumkan melalui sistem informasi penelusuran perkara.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dinilai berdampak luas. Masyarakat dan organisasi antikorupsi berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User