Aug 24, 2026
Politik

Kapolri Laporkan Kesiapan Tindak Korporasi Pelanggar Aturan Karhutla kepada Presiden

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan kesiapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak korporasi yang diduga melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lah...

Kapolri Laporkan Kesiapan Tindak Korporasi Pelanggar Aturan Karhutla kepada Presiden

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan kesiapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak korporasi yang diduga melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Rapat Koordinasi penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dalam rapat yang turut dihadiri Sekretaris Kabinet dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolri menyampaikan laporan langsung mengenai langkah penegakan hukum yang telah dan akan ditempuh terhadap badan usaha yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut disampaikan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menekan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.

Kapolri menyatakan, "Polri menegaskan kesiapan untuk menindak tegas setiap korporasi yang terbukti melanggar aturan terkait karhutla. Penindakan dilakukan secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui sanksi administratif maupun pidana."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan upaya pencegahan dan pemadaman, tetapi juga menghadirkan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Perhatian khusus ditujukan kepada korporasi yang dinilai memiliki kapasitas lebih besar dalam pengelolaan lahan dan kewajiban menjaga lingkungan.

Komitmen Penegakan Hukum terhadap Korporasi

Dalam laporannya, Kapolri menjelaskan bahwa penindakan terhadap korporasi dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban badan usaha dalam mencegah kebakaran di areal konsesi serta memuat ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kapolri menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur dengan memerhatikan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum terhadap korporasi, lanjutnya, dilakukan setelah pemeriksaan dan pembuktian yang akuntabel serta didukung alat bukti yang memadai.

Menurut Kapolri, "Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, Polri tidak akan ragu untuk menetapkan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesinya. Proses penyidikan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan."

Dalam penanganan perkara lingkungan hidup, Polri juga membuka ruang koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kejaksaan. Keterpaduan data dan alat bukti antarlembaga dinilai penting agar penindakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Sinergi Lintas Lembaga dalam Penanganan Karhutla

Rapat Koordinasi yang digelar pada Senin (24/8/2026) menjadi wadah penyelarasan langkah antara pemerintah, TNI, dan Polri. Kehadiran Sekretaris Kabinet dan Panglima TNI dalam rapat tersebut menandakan bahwa penanganan karhutla ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menyatakan Polri siap bersinergi dengan TNI dalam operasi pemadaman dan patroli terpadu di wilayah rawan karhutla. Sinergi tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat koordinasi sebelumnya yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Selain penegakan hukum, Polri akan memperkuat pemantauan titik panas melalui pemanfaatan data satelit serta informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Langkah ini ditempuh agar upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini sebelum api meluas ke area yang lebih besar.

Langkah Lanjutan dan Pengawasan Terpadu

Kapolri memastikan operasi penegakan hukum terhadap korporasi akan terus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan di lapangan. Polri telah mengerahkan personel ke sejumlah daerah rawan guna mendukung pemadaman serta mengamankan proses penyelidikan di lokasi kejadian.

Menegaskan hal tersebut, Kapolri menyatakan, "Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan upaya pencegahan berjalan optimal. Seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menangani karhutla."

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar seluruh jajaran bergerak cepat dalam menangani karhutla. Arahan tersebut ditindaklanjuti Kapolri dengan memerintahkan jajaran Polda dan Polres di daerah rawan untuk memperketat pengawasan serta mempercepat proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian karhutla merupakan bagian dari komitmen nasional menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak asap lintas wilayah. Penindakan terhadap korporasi diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha menerapkan praktik pengelolaan lahan tanpa bakar.

Melalui Rapat Koordinasi tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan evaluasi berkala guna mengukur efektivitas penanganan karhutla di lapangan. Kapolri menyatakan Polri siap menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User