Aug 24, 2026
Politik

Polda NTT Tetapkan Admin TikTok Lika Liku sebagai Tersangka

KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial yang melibatkan pengelola akun TikTok “Lika Liku N...

Polda NTT Tetapkan Admin TikTok Lika Liku sebagai Tersangka

KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial yang melibatkan pengelola akun TikTok “Lika Liku NTT”. Akun tersebut diduga menjadi sarana penyerangan terhadap sejumlah pihak secara terencana dan berdasarkan pesanan dari pihak lain. Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan ruang digital di Kupang pada Senin, 24 Agustus 2026, dan penyidik menegaskan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda NTT setelah menerima laporan terkait konten-konten pada akun “Lika Liku NTT” yang dinilai menyerang pihak tertentu. Akun tersebut diketahui memiliki jangkauan penyebaran yang luas di kalangan pengguna TikTok di Nusa Tenggara Timur. Konten yang diproduksi, menurut hasil pemeriksaan awal penyidik, tidak berdiri sendiri, melainkan dibuat untuk memenuhi permintaan pihak yang berkepentingan menyerang pihak lain.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyatakan bahwa satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai pengelola akun sekaligus eksekutor produksi konten. Adapun pihak yang memesan konten serangan masih dalam proses pendalaman. Penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk penelusuran aliran komunikasi antara pengelola akun dan para pemesan.

Modus Penyerangan Berbasis Pesanan

Berdasarkan keterangan penyidik, modus yang digunakan diawali dengan menerima pesanan dari pihak tertentu yang ingin menyerang individu, kelompok, ataupun lembaga. Pesanan tersebut kemudian diproduksi dalam bentuk konten video yang diunggah ke akun “Lika Liku NTT” agar tersebar luas ke publik. Konten-konten itu, menurut penyidik, umumnya memuat narasi yang merugikan nama baik pihak yang menjadi sasaran.

Penyerangan melalui akun tersebut dilakukan secara masif dan terstruktur, sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh korban, baik secara sosial maupun psikologis. Praktik semacam ini masuk dalam kategori penyalahgunaan media sosial yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, mengingat konten yang diproduksi diduga ditujukan untuk menyerang lebih dari satu pihak. Pendalaman terus dilakukan untuk memetakan seluruh konten yang pernah diunggah akun tersebut, termasuk konten yang telah dihapus oleh pengelolanya.

Pendalaman Penyidikan dan Potensi Tersangka Baru

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti digital yang berkaitan dengan pengelolaan akun “Lika Liku NTT”. Barang bukti berupa perangkat elektronik dan rekaman data digital turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan forensik. Hasil analisis forensik tersebut, menurut penyidik, akan menjadi dasar penentuan pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai penyerangan di ruang digital.

Penyidik menyatakan bahwa kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka sangat terbuka, terutama bagi pihak-pihak yang terbukti memesan konten serangan. Keterlibatan para pemesan akan ditelusuri melalui bukti komunikasi dan aliran transaksi yang terekam dalam data digital. Dalam proses ini, penyidik menegaskan prinsip kehati-hatian agar penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rapat koordinasi internal juga disebut telah dilakukan penyidik untuk menyelaraskan langkah penanganan perkara ini, mengingat kasus ini menyangkut penyalahgunaan ruang digital yang dampaknya melintasi wilayah. Penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menghormati hak-hak para pihak yang berperkara.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Dalam kesempatan yang sama, penyidik mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang menyerang pihak lain. Pemanfaatan media sosial untuk kepentingan menyerang, memfitnah, ataupun mencemarkan nama baik ditegaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda.

Polda NTT juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban serangan di ruang digital untuk melaporkannya melalui kanal-kanal resmi kepolisian. Setiap laporan, menurut penyidik, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital bukan wilayah yang bebas dari hukum, melainkan bagian dari ruang publik yang wajib dijaga ketertibannya.

Pengungkapan kasus ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di ranah siber di Nusa Tenggara Timur. Polisi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan media sosial, terlebih yang digunakan sebagai alat menyerang orang lain secara terencana dan berdasarkan pesanan. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User