Aug 24, 2026
Politik

Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Pemerintah Indonesia menegaskan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera sebagai prioritas nasional pada puncak musim kemarau tahun ini. Keputusan tersebut...

Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Pemerintah Indonesia menegaskan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera sebagai prioritas nasional pada puncak musim kemarau tahun ini. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi tingkat kementerian yang digelar di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026, dan dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri, serta perwakilan pemerintah daerah dari tujuh provinsi rawan karhutla.

Percepatan ini menindaklanjuti meningkatnya jumlah titik panas yang terdeteksi satelit dalam dua pekan terakhir, seiring prakiraan BMKG yang menyebut puncak kemarau akan berlangsung hingga Oktober 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperluas penyebaran asap, sehingga respons cepat dinilai diperlukan sebelum api merambat ke lahan gambut yang sulit dipadamkan. Pemerintah menyatakan tidak akan menunggu api membesar; seluruh instrumen negara dikerahkan agar kebakaran dapat dikendalikan dalam 24 jam sejak titik panas terdeteksi.

Operasi Pemadaman dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengerahkan lebih dari 30 pesawat untuk operasi pemadaman udara atau water bombing di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Selain itu, puluhan ribu personel gabungan dari TNI, Polri, Brigade Manggala Agni, dan relawan masyarakat diterjunkan untuk pemadaman darat serta patroli kawasan rawan secara berkala.

Teknologi modifikasi cuaca (TMC) juga disiagakan guna mempercepat turunnya hujan buatan di wilayah yang telah terpapar asap. Kepala BNPB menyatakan bahwa penyemaian awan akan dioptimalkan pada periode kritis Agustus hingga September dengan dukungan data satelit dan radar cuaca BMKG. "Operasi ini kami lakukan secara terpadu, tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menekan dampak asap bagi kesehatan masyarakat," demikian pernyataan pejabat tersebut dalam rapat.

Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakaran

Di sisi pencegahan, pemerintah menegaskan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana hingga belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menyiagakan tim penyidik di setiap provinsi prioritas untuk mempercepat proses hukum.

Penyidikan akan difokuskan pada perusahaan perkebunan yang lahannya terbukti terbakar di luar kewenangan perizinan, termasuk dugaan pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan secara ilegal. Selain sanksi pidana, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan hingga pencabutan izin bagi korporasi yang lalai mencegah kebakaran di konsesi mereka. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Pencegahan Berbasis Masyarakat dan Pemulihan Gambut

Pemerintah menilai pencegahan karhutla tidak dapat bertumpu pada pemadaman semata, sehingga penguatan kapasitas masyarakat menjadi bagian penting dari strategi ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggencarkan pembentukan Masyarakat Peduli Api di tingkat desa dengan pelatihan pemadaman dan penyediaan peralatan sederhana. Hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah menargetkan pembentukan kelompok tersebut di lebih dari 500 desa rawan di Kalimantan dan Sumatera.

Pemulihan ekosistem gambut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Pembangunan sekat kanal dan embung terus dilanjutkan untuk membasahi kembali lahan gambut yang mengering, sehingga menurunkan kerentanan terhadap api. Pemerintah daerah didorong mengalihkan praktik pembakaran lahan ke pengolahan lahan tanpa bakar melalui program pertanian ramah lingkungan serta pemberian insentif ekonomi bagi petani yang tidak membakar.

Koordinasi Pusat dan Daerah serta Dukungan DPR

Untuk memastikan kebijakan berjalan di lapangan, pemerintah menetapkan status siaga darurat karhutla di sejumlah provinsi dan membentuk pos komando bersama di setiap ibu kota provinsi prioritas. Gubernur dan bupati diminta menerbitkan keputusan siaga serta mengalokasikan anggaran tanggap darurat dari APBD masing-masing. Langkah tersebut merupakan bentuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan penanggulangan bencana nasional.

Dukungan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah fraksi di Komisi IV DPR RI menyatakan kesiapan mengawal anggaran operasi karhutla dalam pembahasan APBN 2027 sekaligus mendorong evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan. Keputusan tersebut, menurut sejumlah fraksi, akan dibahas lebih lanjut dalam pleno kerja bersama pemerintah pekan depan.

Pemerintah berharap seluruh langkah tersebut mampu menekan luas areal terbakar secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Evaluasi akan dilakukan setiap pekan melalui laporan dari pos komando daerah hingga tingkat nasional, dengan indikator utama berupa penurunan jumlah titik panas dan luas lahan terbakar. Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, pemerintah menyatakan optimistis penyebaran kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Sumatera dapat dikendalikan hingga akhir musim kemarau.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User