Aug 24, 2026
Politik

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penundaan Transaksi Rekening AMPB

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya buka suara terkait terhentinya sementara aktivitas keuangan pada rekening milik AMPB yang selama beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Penj...

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penundaan Transaksi Rekening AMPB

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya buka suara terkait terhentinya sementara aktivitas keuangan pada rekening milik AMPB yang selama beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Penjelasan resmi itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

“Kami perlu meluruskan berbagai pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Penundaan transaksi pada rekening yang bersangkutan bukanlah pembekuan permanen, melainkan langkah prosedural yang diambil penyidik dalam rangka pengamanan alat bukti dan kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di hadapan awak media.

Bagian dari Proses Penyidikan

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa kebijakan penundaan transaksi tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas perbankan apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Keputusan itu, lanjut dia, diambil melalui mekanisme yang terukur dan disertai dasar hukum yang jelas.

“Penetapan ini tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kemudian menindaklanjutinya melalui Rapat Koordinasi internal guna memastikan setiap langkah sesuai dengan koridor hukum,” ungkapnya.

Penundaan transaksi ini, kata Budi, bersifat sementara dan akan dicabut apabila kebutuhan penyidikan telah terpenuhi. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum tuntas.

Koordinasi dengan Perbankan dan Otoritas Terkait

Dalam menjalankan langkah tersebut, Polda Metro Jaya melakukan koordinasi intensif dengan pihak perbankan tempat rekening AMPB terdaftar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi lintas lembaga itu dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan penundaan transaksi berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan perbankan dan lembaga pengawas berjalan baik. Kami mengapresiasi respons cepat pihak bank dalam menindaklanjuti permintaan penyidik,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Ia menambahkan, keterlibatan PPATK diperlukan untuk menelusuri alur dana dalam rekening tersebut. Hasil analisis transaksi keuangan akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menguatkan konstruksi perkara.

Jaminan Kepastian Hukum bagi Publik

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Seluruh langkah yang diambil, termasuk penundaan transaksi pada rekening AMPB, terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pemilik rekening, ujar dia, tetap dapat mengajukan permohonan informasi atau konsultasi hukum kepada penyidik sepanjang tidak mengganggu jalannya penyidikan.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penundaan transaksi bukan vonis, melainkan instrumen hukum untuk melindungi kepentingan perkara,” tegasnya.

Budie juga memastikan perlindungan data nasabah tetap menjadi prioritas. Informasi terkait rekening hanya akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan tidak akan disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Langkah Lanjutan Penyidikan

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami perkara yang melatarbelakangi penundaan transaksi tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan sejumlah dokumen tengah ditelaah oleh tim penyidik. Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik melalui kanal resmi kepolisian.

“Kami akan terus mengupdate perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutupnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User