69 Tersangka Judi Kedok Timezone Dibekuk, Duit Rp 1,3 M dan Emas 21 Gram Disita
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian berkedok permainan arkade Timezone di dua lokasi berbeda di Jakarta. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini, mulai da
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian berkedok permainan arkade Timezone di dua lokasi berbeda di Jakarta. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini, mulai dari pemilik, karyawan, hingga para pemain yang tengah asyik berjudi. Polisi pun menyita uang tunai miliaran rupiah dan emas murni sebagai barang bukti.
Ratusan Personel Diterjunkan, 69 Tersangka Diamankan
Menurut laporan yang dihimpun media kami, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengerahkan tim besar untuk menggerebek dua tempat yang dicurigai menjadi sarang judi berkedok Timezone. Lokasi pertama adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan lokasi kedua adalah Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari kedua tempat tersebut, polisi mengamankan 69 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026), merinci bahwa para tersangka terdiri dari 3 orang pemilik atau penyelenggara, 19 orang karyawan yang mengoperasikan permainan tersebut, dan 47 orang pemain yang berada di lokasi saat penggerebekan.
"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain," ujar Komjen Asep Edi Suheri di markas Polda Metro Jaya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka menyamarkan aktivitas perjudian di balik permainan arkade yang terlihat biasa di mata publik. Namun, di dalam ruangan khusus yang tertutup, mesin-mesin tersebut sejatinya digunakan untuk taruhan dengan nominal yang tidak sedikit. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan memiliki sistem keamanan berlapis untuk menghindari deteksi aparat.
Barang Bukti Fantastis: Uang Rp1,3 Miliar dan Emas 21 Gram
Selain meringkus puluhan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang nilainya cukup fantastis. Uang tunai sebesar Rp1,3 miliar dan emas murni seberat 21 gram berhasil diamankan dari kedua lokasi. Polisi juga mengamankan puluhan unit mesin permainan yang dimodifikasi, kartu chip khusus untuk transaksi taruhan, buku catatan keuangan, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk memantau aktivitas judi. Barang bukti ini menjadi kunci untuk menjerat para pelaku dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
Komjen Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk yang diselubungi dengan kedok usaha hiburan. "Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, tidak peduli bagaimana pun modus yang mereka jalankan. Jakarta harus bersih dari praktik haram seperti ini," tambahnya.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, para pemilik dan penyelenggara terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, sementara para pemain dapat dikenai pidana kurungan. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan serupa di wilayah lain.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan janji keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang dikemas dengan tampilan modern. Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perjudian di lingkungan sekitar. Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan efek jera dapat tercipta dan tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan untuk berlindung di balik kedok permainan Timezone.
Comments (0)