Kronologi Pemerkosa Anak di Cakung: Kabur ke Atap Genteng Usai Aksinya Dipergok Warga

Seorang pria berinisial SR ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan Cakung, J

Jul 08, 2026 - 19:45
0 0
Kronologi Pemerkosa Anak di Cakung: Kabur ke Atap Genteng Usai Aksinya Dipergok Warga

Seorang pria berinisial SR ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026). Sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke bagian genteng rumah setelah aksi bejatnya dipergoki oleh warga sekitar.

Kronologi kejadian bermula ketika ibu korban, yang bertindak sebagai pelapor, tengah dalam perjalanan pulang setelah dijemput oleh menantunya. Sampai di rumah, sang ibu dikejutkan dengan kedatangan Ketua RT bersama sejumlah saksi lain. Mereka menyampaikan kabar mengejutkan bahwa anaknya telah ditemukan warga dalam keadaan yang sangat mencurigakan di dalam kontrakan milik pelaku.

Rangkaian peristiwa yang mengarah pada pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Warga yang mencurigai keberadaan korban di dalam kontrakan SR langsung melakukan pengecekan. Saat berhasil masuk dan memeriksa bagian dalam rumah, mereka mendapati korban tengah berada di dalam toilet dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.

“Saat dipergoki, kondisi korban berada di dalam toilet dan tidak mengenakan pakaian,” jelas petugas yang menerima laporan, menggambarkan betapa pilunya situasi yang dihadapi korban saat pertama kali ditemukan.

Kepanikan seketika melanda pelaku begitu menyadari aksinya telah diketahui. Dalam upaya menghindari amukan massa yang mulai berdatangan, SR nekat mengambil langkah nekad dengan memanjat dan bersembunyi di bagian genteng rumahnya. Namun, usahanya untuk melarikan diri tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya tersebut.

Setelah berhasil diamankan, polisi langsung membawa SR ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban segera mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan petugas terkait guna menjalani pemeriksaan psikologis dan visum. Kasus ini kini berada dalam penanganan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Timur.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga 15 tahun, dengan kemungkinan pemberatan mengingat usia korban yang masih di bawah umur. Proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi yang pertama kali menemukan korban di lokasi kejadian. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap pelaku untuk memberikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User