Polri Sita Lagi Brankas Tersembunyi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU
Polda Metro Jaya melalui penyelidikan gabungan (joint investigation) kembali menyita sebuah brankas tersembunyi yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dug
Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan
Serangkaian penggeledahan dilakukan dalam rentang waktu kurang dari dua pekan, berdasarkan dua laporan polisi yang terpisah namun saling terkait. Berikut urutan kejadiannya:
- Minggu III Maret 2025 – Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi: pertama, dugaan korupsi pada sejumlah proyek fiktif di lingkungan pemerintahan daerah, dan kedua, dugaan TPPU dengan modus penyamaran aset hasil kejahatan.
- Kamis, 27 Maret 2025 – Tim penyidik melakukan penggeledahan pertama di kantor perusahaan milik tersangka utama berinisial R. Dari lokasi tersebut, polisi menyita setumpuk dokumen kontrak proyek dan satu unit brankas standar yang berisi uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp12,5 miliar.
- Senin‒Rabu, 31 Maret‒2 April 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis hasil penelusuran aliran dana yang mengarah pada adanya aset bernilai tinggi yang belum ditemukan.
- Kamis, 3 April 2025 – Berdasarkan petunjuk baru, tim kembali menggeledah rumah pribadi tersangka R. Brankas tersembunyi ditemukan di balik dinding kamar tidur utama yang dilapisi panel kayu, tepatnya di ruang ganti (walk-in closet). Brankas berukuran besar tersebut langsung disita setelah dibuka secara prosedural.
Isi Brankas dan Dugaan Modus Operandi
Pembukaan brankas kedua ini memperlihatkan bukti yang lebih besar. Berikut rincian isinya:
- Uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar AS dengan total setara Rp18,7 miliar.
- Sebanyak 100 keping emas batangan dengan total berat 5 kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp7,5 miliar berdasarkan harga pasar saat itu.
- Dokumen sertifikat tanah atas lima bidang lahan di kawasan Jakarta dan Bogor.
- Surat kepemilikan saham di tiga perusahaan properti yang diduga juga digunakan untuk menampung dan memutar dana haram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan adalah penggelembungan nilai dan pembuatan proyek fiktif di dinas tertentu. Dana APBD yang mengalir ke perusahaan milik tersangka R kemudian dikonversi menjadi uang tunai, disimpan dalam brankas, serta dibelanjakan dalam bentuk emas dan properti guna menyamarkan asal-usulnya—sehingga masuk kategori pencucian uang.
Joint Investigation dan Penetapan Tersangka
Kombes Pol. Victor Dean Macbon menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil joint investigation antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, PPATK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dua laporan polisi yang menjadi pijakan adalah: laporan dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai Rp150 miliar dan laporan dugaan TPPU terkait transaksi mencurigakan yang terdeteksi PPATK sejak awal tahun 2025. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, yakni pengusaha berinisial R dan seorang pejabat daerah berinisial F. Total aset yang telah disita dari dua kali penggeledahan meliputi uang tunai Rp31,2 miliar, emas batangan seberat 5 kg, tiga unit mobil mewah, serta properti berupa dua rumah dan lima bidang tanah. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya brankas lain serta tersangka tambahan.
Comments (0)