Menteri Maman Sebut Seluruh Ojol Setuju Ubah Status Menjadi UMKM

Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa seluruh pengemudi ojek online (ojol) telah menyatakan kes

Jul 08, 2026 - 22:31
0 0

Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa seluruh pengemudi ojek online (ojol) telah menyatakan kesepakatan untuk mengubah status mereka dari pekerja menjadi pelaku usaha mikro. Kebijakan ini menandai pergeseran fundamental dalam skema hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi transportasi.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Maman menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui serangkaian dialog intensif dengan perwakilan komunitas ojol di berbagai daerah. "Mereka paham bahwa status UMKM memberikan keleluasaan dan perlindungan yang lebih sesuai dengan karakteristik kerja mereka," ujarnya.

"Kami sudah memetakan aspirasi dari Sabang sampai Merauke. Hasilnya, 100% perwakilan ojol menyetujui pengalihan status ini."

Pemerintah, lanjut Maman, akan segera menerbitkan regulasi turunan yang memungkinkan para pengemudi memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kolektif. Dengan demikian, para ojol dapat mengakses berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, pelatihan kewirausahaan, dan fasilitas pemasaran digital.

Kebijakan ini merespons perdebatan panjang mengenai status hukum ojol. Selama ini, pengemudi berada di area abu-abu antara pekerja mandiri dan penerima upah tetap. Dengan penetapan sebagai UMKM, pengemudi akan diakui secara hukum sebagai mitra usaha penyedia aplikasi, bukan sebagai karyawan yang terikat hubungan kerja konvensional.

Kementerian UMKM menargetkan sedikitnya empat juta dari total sekitar 5,4 juta pengemudi ojol di Indonesia akan memperoleh legalitas usaha dalam bentuk badan usaha mikro. Proses pengurusan izin usaha akan difasilitasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan basis data nasional.

Maman menambahkan, transformasi status ini tidak hanya melindungi pengemudi dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh aplikator, tetapi juga membuka kesempatan bagi mereka untuk berdiversifikasi usaha. "Mereka tidak lagi sekadar mencari nafkah dari tarikan aplikasi. Mereka bisa mendirikan koperasi, menjalankan bisnis kuliner, atau berdagang daring secara formal," jelasnya.

Poin-poin kunci kebijakan perubahan status ojol menjadi UMKM:

  • Mekanisme pengajuan: Pengemudi akan memperoleh NIB secara kolektif melalui komunitas, difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
  • Akses pembiayaan: Skema KUR super mikro dengan plafon hingga Rp10 juta tanpa agunan, khusus bagi pengemudi yang telah memiliki NIB aktif minimal tiga bulan.
  • Pelindungan kemitraan: Pemerintah akan mengatur tarif minimal per kilometer dan transparansi algoritma sebagai bagian dari regulasi kemitraan antara UMKM pengemudi dan perusahaan aplikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User