Polda Metro Ungkap Prostitusi Anak Berkedok Kafe di Bekasi, 12 Tersangka Ditetapkan

BEKASI — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah um

Jul 08, 2026 - 23:09
0 0

BEKASI — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Praktik ilegal ini beroperasi dengan modus menyamarkan lokasi sebagai kafe dan tempat karaoke. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di empat kafe di kawasan Cibitung. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan pengintaian selama dua minggu sebelum akhirnya melaksanakan operasi penggerebekan pada Jumat malam (14/2/2026).

"Kami berhasil mengamankan 12 orang yang diduga berperan aktif dalam jaringan ini. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, pengelola kafe, mucikari, hingga pihak yang menyewakan tempat,"

Data yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku merekrut anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan kafe dengan gaji tinggi. Namun, setelah terjaring, para korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif yang telah ditentukan oleh para mucikari.

Kronologi Penggerebekan dan Modus Operandi

Operasi penggerebekan dilakukan secara serentak di empat lokasi pada pukul 23.00 WIB. Tim gabungan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengerahkan 60 personel yang terbagi dalam empat tim untuk menyasar masing-masing kafe secara bersamaan.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang rapi dan sistematis. Berikut poin-poin penting dari hasil penyidikan:

  • Penyamaran sebagai kafe dan karaoke reguler — Keempat lokasi memiliki izin usaha sebagai kafe biasa, namun menyediakan ruangan tertutup dan kedap suara untuk praktik prostitusi.
  • Sistem pemesanan tertutup — Pelanggan harus melalui perantara atau menggunakan kode tertentu untuk mengakses layanan prostitusi.
  • Tarif bervariasi — Harga berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.200.000 per sesi, dengan pembagian keuntungan 60% untuk mucikari dan 40% untuk korban.
  • Total korban yang diidentifikasi — Berjumlah 9 anak perempuan, 5 di antaranya telah dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan psikolog.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dari keempat lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp45 juta, 12 buku catatan transaksi, alat kontrasepsi, dan 4 unit kendaraan operasional. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pemilik modal di balik operasional keempat kafe tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User