JAKARTA — OJK Wajibkan Sertifikasi bagi Influencer Keuangan dan Kripto

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan yang mewajibkan seluruh penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk influencer ase

Jul 08, 2026 - 23:23
0 0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan yang mewajibkan seluruh penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk influencer aset kripto, untuk memiliki sertifikasi khusus. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Langkah ini menandai babak baru pengawasan terhadap para figur publik yang kerap memberikan rekomendasi investasi melalui media sosial, YouTube, dan platform digital lainnya.

Latar Belakang: Gelombang Informasi Tanpa Rambu

Setidaknya dalam tiga tahun terakhir, Indonesia menyaksikan lonjakan jumlah individu yang menyebut diri sebagai “trader publik”, “financial educator”, atau “influencer kripto”. Tanpa payung hukum yang jelas, banyak dari mereka memberikan sinyal beli atau jual aset kripto hingga mempengaruhi keputusan investasi puluhan ribu pengikut. Kerugian investor ritel yang mencapai triliunan rupiah dalam berbagai kasus penipuan berkedok token dan proyek kripto abal-abal menjadi pendorong utama regulasi ini.

Data OJK mencatat, sepanjang 2024–2025 terdapat 312 pengaduan masyarakat terkait informasi menyesatkan dari influencer keuangan. Sebagian besar kasus melibatkan promosi aset tanpa pengungkapan risiko yang memadai atau terselubung konflik kepentingan. “Kami tidak bisa lagi membiarkan ruang kosong regulasi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Hendrikus Irawan, dalam konferensi pers daring, Selasa (17/3).

Mekanisme Sertifikasi dan Standar Kompetensi

POJK No. 6/2026 mengategorikan penyampai informasi menjadi dua: pemberi edukasi keuangan umum dan pemberi rekomendasi spesifik yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi. Keduanya wajib mengantongi sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi terakreditasi, dengan ujian meliputi pemahaman regulasi, analisis fundamental, manajemen risiko, serta kode etik. Bagi influencer kripto, materi ujian juga mencakup pengetahuan tentang teknologi blockchain, mekanisme bursa berjangka, dan klasifikasi aset kripto legal di Indonesia.

“Kami ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan tidak menyesatkan. Sertifikasi ini bukan hanya formalitas, melainkan jaminan kualitas dan akuntabilitas,” ujar Hendrikus menegaskan.

Proses sertifikasi akan difasilitasi oleh asosiasi industri yang telah menjalin kerja sama dengan OJK, seperti Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia. Biaya sertifikasi diperkirakan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang, dengan masa berlaku dua tahun dan kewajiban pembaruan melalui pendidikan berkelanjutan.

Respons Pelaku Industri: Antara Dukungan dan Kekhawatiran

Kalangan influencer kripto terkemuka menyambut regulasi ini dengan beragam reaksi. Beberapa menganggapnya sebagai langkah positif untuk membersihkan ekosistem dari “pemberi sinyal” gadungan. “Ini akan memisahkan mana yang benar-benar paham dan mana yang sekadar mengejar engagement,” ujar Andika Putra, kreator konten edukasi kripto dengan 450 ribu pengikut di YouTube, saat dihubungi terpisah.

Namun, terdapat kekhawatiran bahwa biaya dan proses birokrasi akan membatasi akses bagi kreator kecil yang justru memberikan edukasi berkualitas secara sukarela. OJK merespons hal ini dengan menjanjikan program subsidi sertifikasi melalui dana perlindungan konsumen, terutama bagi penyampai informasi yang berorientasi nonprofit. Hingga saat ini, setidaknya 1.872 individu yang terdata sebagai influencer keuangan aktif di platform digital diperkirakan harus mengikuti sertifikasi tahap pertama.

Dampak Terhadap Investor Ritel

Kewajiban sertifikasi ini diharapkan menekan tingkat kerugian investor pemula yang kerap masuk pasar aset kripto tanpa literasi memadai. OJK menargetkan penurunan 40% aduan terkait informasi menyesatkan dalam 12 bulan pertama implementasi aturan. Bagi investor, keberadaan influencer bersertifikat memberikan indikator awal kredibilitas—mereka dapat memverifikasi nomor sertifikat melalui portal resmi OJK sebelum mengikuti rekomendasi apa pun.

Perlindungan bagi investor ritel yang selama ini rentan menjadi fokus utama yang terus digaungkan oleh regulator. Dengan aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang secara eksplisit mengatur sertifikasi penyampai informasi di sektor keuangan digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User