Roy Suryo Jalani Pemeriksaan 6 Jam Terkait Laporan Fitnah Rismon Sianipar

Jakarta – Pakar telematika yang juga mantan politikus, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan selama enam jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu

Jul 08, 2026 - 23:02
0 0

Jakarta – Pakar telematika yang juga mantan politikus, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan selama enam jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (14/6). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan fitnah dan keterangan palsu yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar. Kuasa hukum Roy Suryo mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik sepanjang sesi klarifikasi.

Kronologi Pelaporan dan Pemeriksaan

Rangkaian peristiwa ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Rismon Sianipar pada Selasa (4/6) malam. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2267/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Rismon menduga Roy Suryo telah menyampaikan pernyataan yang bersifat fitnah serta memberikan keterangan yang dianggap tidak benar dalam sebuah unggahan di media sosial. Meskipun substansi konten yang dipermasalahkan belum dirinci secara publik, laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit II Perbankan dan Dunia Maya (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang menangani kasus-kasus pidana siber.

Selanjutnya, pada Selasa (11/6), penyidik melayangkan surat panggilan resmi kepada Roy Suryo yang beralamat di kawasan Jakarta Selatan. Panggilan tersebut meminta kehadiran Roy Suryo sebagai terlapor untuk dimintai keterangan awal (klarifikasi) pada Jumat (14/6) pukul 10.00 WIB.

Urutan Kejadian pada Hari Pemeriksaan

  1. Pukul 08.30 WIB – Roy Suryo terlihat tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi dua orang anggota tim kuasa hukumnya. Ia menggunakan kemeja putih lengan panjang dan masker, serta menyatakan siap memberikan klarifikasi secara kooperatif.
  2. Pukul 08.45 WIB – Tim kuasa hukum menyerahkan dokumen pendukung dan surat kuasa resmi kepada petugas penerimaan tamu. Proses administrasi awal ini memakan waktu sekitar 15 menit.
  3. Pukul 09.30 WIB – Roy Suryo dipersilakan masuk ke ruang pemeriksaan tertutup di lantai dua. Dua penyidik utama dari Subdit Siber Ditreskrimsus memulai sesi klarifikasi. Kuasa hukum diizinkan mendampingi di dalam ruangan selama proses berlangsung, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Pukul 09.45 – 12.00 WIB – Sesi pertama difokuskan pada kronologi digital terkait unggahan yang dipersoalkan. Penyidik mengonfirmasi identitas akun, perangkat yang digunakan, serta waktu dan tempat publikasi konten.
  5. Pukul 12.00 – 13.00 WIB – Pemeriksaan dihentikan sementara untuk istirahat dan salat Jumat. Roy Suryo dan kuasa hukumnya memanfaatkan waktu ini di area pantry lantai bawah.
  6. Pukul 13.15 – 16.15 WIB – Sesi kedua berlangsung lebih teknis. Penyidik menggali maksud dan konteks pernyataan yang dilaporkan Rismon serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah. Roy Suryo total menjawab 23 pertanyaan yang diajukan secara bergantian oleh dua penyidik.
  7. Pukul 16.15 WIB – Proses klarifikasi selesai. Roy Suryo menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak 14 halaman yang berisi keterangan dan kronologi versinya.
  8. Pukul 17.05 WIB – Roy Suryo dan tim kuasa hukum keluar dari gedung. Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy, menyampaikan kepada awak media bahwa kliennya telah “dicecar 23 pertanyaan selama 6 jam nonstop” kecuali jeda salat Jumat.

Respons Kuasa Hukum dan Status Kasus

Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan sudah dijawab secara lengkap dan transparan. Ia menekankan bahwa kehadiran Roy Suryo pada pemeriksaan pertama ini merupakan wujud itikad baik untuk menghormati proses hukum. “Kami sudah sampaikan kronologi yang sebenarnya sesuai fakta yang ada. Semua bukti digital yang dimiliki oleh Pak Roy juga sudah kami serahkan sebagai dokumen pendukung. Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam pernyataan beliau,” ujar Gafur di depan lobi gedung Ditreskrimsus.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses masih berlangsung pada tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Menurut keterangan yang diperoleh, setelah klarifikasi ini, penyidik akan melakukan analisis forensik digital terhadap perangkat dan akun yang relevan, serta menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak pelapor.

Kasus ini bermula dari perseteruan di media sosial yang melibatkan diskursus publik. Roy Suryo dikenal kerap memberikan komentar kritis atas berbagai isu, termasuk di bidang telematika yang menjadi keahliannya. Rismon Sianipar, selaku pelapor, diduga memiliki riwayat interaksi dengan Roy Suryo di ranah digital sebelum akhirnya melaporkan ke polisi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User