3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 Triliun
Pengadilan Negeri Depok menghelat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia pada Kamis, 15 Juni 2024. Ketiganya didakwa melakukan penggelapan dana...
Pengadilan Negeri Depok menghelat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia pada Kamis, 15 Juni 2024. Ketiganya didakwa melakukan penggelapan dana nasabah dan perusahaan yang total kerugiannya mencapai Rp1,3 triliun. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Andi Surya Putra, SH, MH itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Duduk sebagai terdakwa adalah Hafidz Rahman (Direktur Utama), Sari Indrawati (Direktur Keuangan), dan Bambang Hermawan (Komisaris) PT Dana Syariah Indonesia. Mereka dihadirkan secara langsung dengan pengawalan ketat dari Rumah Tahanan Salemba tempat mereka ditahan sejak Februari lalu. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Ahmad Fauzi, SH, membacakan surat dakwaan setebal 357 halaman yang menguraikan kronologi serta modus operandi penggelapan dana milik korporasi maupun nasabah individu.
Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Terdakwa secara bersama-sama dan berlanjut melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan dana perusahaan dan dana titipan nasabah ke dalam rekening fiktif serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas Ahmad Fauzi di hadapan majelis hakim.
Modus yang diungkapkan jaksa meliputi pembuatan 147 rekening fiktif atas nama koperasi dan badan usaha yang tidak pernah ada, pemalsuan dokumen investasi syariah, serta manipulasi laporan keuangan selama kurun waktu 2018 hingga 2023. Sebagian dana hasil penggelapan, menurut dakwaan, dialirkan kepada delapan perusahaan cangkang yang terdaftar di luar negeri dan digunakan untuk membeli aset properti di Jakarta, Singapura, dan Australia. Jaksa menyebut nilai aset yang telah disita baru mencapai Rp287 miliar, sisanya masih dalam penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini mulai terungkap setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan puluhan nasabah yang mengaku tidak bisa mencairkan dana deposito syariah mereka pada Oktober 2023. Investigasi OJK bersama Badan Reserse Kriminal Polri menemukan adanya ketidakberesan dalam pencatatan keuangan dan transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening para terdakwa. “Total kerugian yang dihitung oleh akuntan forensik independen mencapai Rp1,3 triliun, terdiri atas dana nasabah senilai Rp892 miliar dan dana perusahaan Rp408 miliar,” beber jaksa.
Setelah gelar perkara bersama antara Kejaksaan Agung, Bareskrim, dan OJK pada 20 Desember 2023, ketiga petinggi tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada 5 Februari 2024 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Sidang hari ini menandai dimulainya proses peradilan yang telah ditunggu para korban sejak awal tahun.
Tanggapan Pihak Terdakwa
Kuasa hukum para terdakwa, tim pengacara dari Firma Hukum Nurhadi & Partners, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. “Klien kami sangat terkejut dengan tudingan penggelapan sebesar itu. Banyak transaksi yang didalilkan jaksa sebenarnya merupakan bagian dari operasional bisnis yang legal dan disetujui seluruh jajaran direksi serta komisaris,” ujar ketua tim penasihat hukum, Rahmat Nurhadi, usai sidang. Ia juga mempersoalkan keabsahan penyitaan aset yang dinilai prematur dan merugikan hak-hak kliennya.
Sementara itu, Hafidz Rahman yang dimintai keterangan singkat seusai sidang hanya menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya selaku Dirut tidak pernah mengambil keputusan sepihak. Semua berdasarkan rapat dan persetujuan bersama. Kami akan buktikan di persidangan,” ucapnya dengan suara lirih sebelum kembali digiring petugas.
Dampak terhadap Industri Keuangan Syariah
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi industri keuangan syariah nasional yang tengah menunjukkan tren pertumbuhan positif. Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Sutan Emir, dalam keterangan terpisah mengatakan bahwa pengungkapan mega skandal ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola dan transparansi. “Kami mendukung penuh langkah penegak hukum. Kejadian ini tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat terhadap prinsip syariah, yang sejatinya menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Asosiasi akan segera mengeluarkan pedoman pengawasan internal yang lebih ketat,” tegasnya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Juni 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dan mewanti-wanti seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses persidangan. Publik, khususnya para nasabah yang menjadi korban, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam megakasus penyelewengan dana terbesar di sektor keuangan syariah ini.
Comments (0)