Bocah SD di Bogor Nyaris Diculik, Polisi Buru Pelaku
Seorang bocah perempuan berinisial A (9), siswa kelas III Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nyaris menjadi korban percobaan penculikan pada Selasa (12/11/2024) sek...
Seorang bocah perempuan berinisial A (9), siswa kelas III Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nyaris menjadi korban percobaan penculikan pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku yang mengendarai sepeda motor matik berwarna hitam berpura-pura menanyakan alamat sebuah sekolah dasar sebelum membawa korban ke lapangan sepi di wilayah Desa Sukamakmur.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban pulang sekolah seorang diri dan berjalan di tepi Jalan Raya Ciomas. Pelaku yang tidak dikenal mendekati korban dan berpura-pura bertanya alamat SD Negeri 03 Ciomas. Setelah korban menjawab, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksanya naik ke sepeda motor. Korban sempat berteriak dan menarik perhatian seorang warga bernama Budi Santoso (42) yang tengah melintas.
"Saya melihat anak itu meronta-ronta sambil berteriak 'tolong'. Saya langsung berteriak keras dan menghampiri pelaku. Pelaku tampak panik lalu mendorong korban dan melarikan diri ke arah selatan," ujar Budi Santoso saat diwawancarai pada Rabu (13/11/2024).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan kepolisian, korban terakhir diketahui berangkat sekolah pada pukul 06.30 WIB dan diantar oleh ibunya, Siti Nurhayati (35). Namun saat pulang, korban tidak dijemput karena sang ibu tengah bekerja sebagai buruh harian lepas di pabrik tekstil. Korban berjalan kaki sejauh sekitar 700 meter dari sekolah menuju rumahnya.
"Korban mengaku bahwa pelaku bertanya dengan nada ramah, 'Nak, SD 03 Ciomas di mana ya?' Lalu korban menunjuk arah. Seketika itu juga pelaku menarik tangannya dan membawanya ke arah lapangan yang sepi," jelas Kapolsek Ciomas, Kompol Andi Pranata, dalam keterangan resmi yang diterima Apaberita pada Rabu (13/11/2024).
Kompol Andi menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko kelontong di lokasi kejadian. Rekaman menunjukkan pelaku mengenakan jaket merah, helm hitam, dan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang jelas. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
"Kami telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku. Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, pelaku percobaan penculikan dapat dijerat Pasal 330 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kompol Andi.
Respons Kepolisian dan Pemerintah Daerah
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepolisian Resor Bogor menggelar Rapat Koordinasi pada Rabu (13/11/2024) dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Dalam rapat yang dipimpin Wakapolres Bogor, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, diputuskan untuk meningkatkan patroli di sekitar sekolah dasar pada jam pulang sekolah.
"Kami menyatakan akan menempatkan personel di zona rawan penculikan anak, khususnya di Kecamatan Ciomas, Cibinong, dan Cimanggis. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi lintas sektor hari ini," ujar Kompol Budi.
Pleno Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Bogor juga turut menyoroti insiden ini. Ketua Fraksi, Ahmad Rizali, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat edaran kewaspadaan kepada seluruh sekolah dasar. "Kami meminta Disdik segera mengadakan sosialisasi tentang keselamatan anak di jalan, termasuk prosedur jika menghadapi orang asing," jelas Ahmad.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Drs. H. M. Arifin, M.Pd., mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengatur jadwal penjemputan anak secara konsisten. "Kami juga telah memerintahkan kepala sekolah untuk mengaktifkan kembali program satuan keamanan sekolah (satkam) yang melibatkan guru dan orang tua secara bergiliran," tuturnya dalam surat edaran bernomor 421/1036-Disdik/2024.
Imbauan kepada Orang Tua dan Masyarakat
Psikolog anak dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Megawangi, menyarankan agar orang tua membekali anak dengan kemampuan melawan jika ada upaya penculikan. "Anak usia SD perlu diajarkan untuk berteriak keras, berlari ke arah keramaian, atau menggigit tangan pelaku. Hal ini bisa menyelamatkan nyawa mereka," ujar Dr. Ratna dalam wawancara telepon pada Rabu.
Kompol Andi juga mengimbau masyarakat agar melapor segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah. "Kami membutuhkan partisipasi warga untuk mencegah aksi serupa. Jangan ragu menghubungi call center Polres Bogor di 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, korban dalam kondisi selamat dan telah kembali ke rumah. Ibunda korban, Siti Nurhayati, mengaku masih trauma dan meminta bantuan pendampingan psikologis untuk sang putri. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial berjanji akan memberikan layanan konseling gratis bagi korban dan keluarganya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus percobaan penculikan anak di wilayah Jabodetabek. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 34 kasus percobaan penculikan anak dilaporkan sepanjang Januari hingga Oktober 2024, dengan 8 di antaranya terjadi di Jawa Barat.
Comments (0)