3 Petinggi Dana Syariah Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana perkara dugaan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia dengan kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Tiga petinggi perusahaan tersebut—Dire...

Jul 23, 2026 - 19:51
0 0
3 Petinggi Dana Syariah Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana perkara dugaan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia dengan kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Tiga petinggi perusahaan tersebut—Direktur Utama Andi Wijaya, Direktur Keuangan Siti Rahmawati, dan Komisaris Utama Hendra Gunawan—dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam surat dakwaan nomor 123/Pid.B/2023/PN.Dpk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok, Bambang Sutrisno, menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama menggelapkan dana nasabah yang seharusnya dikelola untuk pembiayaan syariah. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memindahkan dana nasabah ke rekening pribadi dan perusahaan fiktif selama periode 2019 hingga 2022.

"Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Bambang Sutrisno dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun yang terdiri dari dana 12.500 nasabah yang tidak bisa dicairkan sejak November 2022.

Kronologi Kasus Penggelapan

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah nasabah melaporkan gagal bayar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2023. OJK kemudian melakukan pemeriksaan mendadak dan menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan perusahaan dengan saldo riil di bank kustodian. Dalam rapat koordinasi antara OJK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri pada Februari 2023, diputuskan untuk menetapkan tiga petinggi Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Asep Kusnawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penyitaan aset, ditemukan lima unit properti mewah di Jakarta dan dua rekening bank di Singapura yang diduga hasil penggelapan. "Total aset yang berhasil disita sementara mencapai Rp250 miliar, masih jauh dari total kerugian," ujar Asep dalam konferensi pers.

Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fauzi, beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Ketiga terdakwa tampil dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan. Kuasa hukum terdakwa, dari Kantor Hukum Pratama & Rekan, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana nasabah. Kewenangan operasional berada di bawah direktur pemasaran yang kini masih dalam pencarian," kata pengacara, Abdul Rahman, di luar ruang sidang.

Jaksa Bambang Sutrisno menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 45 saksi, termasuk mantan staf keuangan dan auditor eksternal. "Kami memiliki bukti transfer elektronik yang menunjukkan aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi," ungkapnya.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan syariah yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi dan amanah. OJK telah mencabut izin usaha PT Dana Syariah Indonesia sejak Maret 2023 dan membentuk tim likuidasi untuk mengembalikan dana nasabah secara bertahap. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan syariah lainnya.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pembiayaan syariah untuk melaporkan portofolio investasi secara real-time melalui sistem OJK mulai Juli 2023. Ini sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang," ujar Mahendra.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Juni 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi pertama dari pihak JPU. Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan nasabah yang menjadi korban turut hadir memenuhi ruang sidang. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan uang yang telah diinvestasikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User