Warga Bojonegara Blokade Jalan, Desak Percepatan Pelebaran Rute Puloampel
BOJONEGARA, SERANG — Akses utama Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, lumpuh total pada Senin (27/7/2026) setelah ratusan warga melakukan aksi penutupan jalan. Mereka memprotes lambannya ...
BOJONEGARA, SERANG — Akses utama Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, lumpuh total pada Senin (27/7/2026) setelah ratusan warga melakukan aksi penutupan jalan. Mereka memprotes lambannya realisasi proyek pelebaran Jalan Bojonegara-Puloampel yang telah lama dinanti. Aksi spontan yang berlangsung sejak pukul 07.30 WIB itu memicu antrean kendaraan hingga lebih dari empat kilometer di kedua arah.
Massa yang mayoritas berasal dari Desa Bojonegara dan sekitarnya menutup badan jalan menggunakan kayu, bambu, dan ban bekas. Arus logistik menuju Pelabuhan Bojonegara serta kawasan industri di timur Kabupaten Serang terganggu selama hampir empat jam. Aparat Kepolisian Sektor Bojonegara dan Satuan Lalu Lintas Polres Serang diterjunkan untuk mengurai kemacetan serta mengamankan lokasi.
Kronologi Penutupan Akses
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, aksi dimulai saat puluhan warga berkumpul di Simpang Tiga Bojonegara, tepat di jalur arteri yang menghubungkan Kota Serang dengan Pelabuhan Bojonegara. Dengan cepat jumlah massa membengkak menjadi sekitar 300 orang. Mereka membentangkan spanduk dan meneriakkan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten segera menuntaskan proyek pelebaran jalan nasional non-tol tersebut.
Kemacetan parah tak terhindarkan. Truk-truk kontainer yang biasa melintas dari dan menuju pelabuhan terpaksa berhenti. Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat memilih memutar arah atau menunggu di pinggir jalan. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan negosiasi dengan perwakilan warga.
Kapolsek Bojonegara, AKP Hendri Kusnadi, yang berada di lokasi, menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. “Kami memahami aspirasi warga, namun penutupan jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami meminta massa untuk segera membuka akses dan menempuh jalur dialog yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan,” ujarnya di sela-sela pengamanan.
Tuntutan Warga dan Mediasi
Koordinator aksi, Suhendra, warga Desa Margagiri, menegaskan bahwa blokade dilakukan sebagai jalan terakhir setelah bertahun-tahun suara mereka tidak direspons. “Kami sudah menyampaikan permohonan secara resmi melalui surat kepada Pemkab Serang sejak tahun 2024. Proyek ini sudah ada anggarannya, sudah pernah dimulai, tetapi tiba-tiba berhenti tanpa alasan yang jelas. Jalan ini sempit, banyak lubang, dan setiap hari kami dihantui risiko kecelakaan. Kami minta pelebaran jalan ini segera dikerjakan lagi,” tegas Suhendra kepada awak media di lokasi.
Suara warga lainnya, Neneng Hasanah, menambahkan bahwa kondisi jalan yang hanya memiliki lebar efektif kurang dari enam meter itu sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak sekolah dan pengendara sepeda motor. “Jika proyek mangkrak terus, kami akan kembali turun ke jalan dan kami tidak akan segan menutup akses ini lebih lama,” katanya dengan nada tinggi.
Menindaklanjuti aksi tersebut, Camat Bojonegara, Drs. Abdul Rahman, mengundang perwakilan warga, Kapolsek, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, untuk melakukan mediasi di Aula Kantor Kecamatan Bojonegara. Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berlangsung alot.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, Pemerintah Provinsi Banten harus segera memerintahkan kontraktor pelaksana untuk kembali melanjutkan pekerjaan fisik dalam waktu paling lambat 30 hari kalender. Kedua, Pemkab Serang dan DPRD diminta melakukan pengawasan ketat terhadap progres proyek secara berkala. Ketiga, pemerintah harus membuka ruang komunikasi publik yang transparan terkait kendala-kendala teknis dan keuangan proyek sehingga warga tidak lagi dirugikan oleh ketidakpastian.
Tanggapan Pemerintah dan Langkah Selanjutnya
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang, Ir. Agus Triyanto, M.Si., yang hadir dalam mediasi, menyatakan bahwa proyek pelebaran Jalan Bojonegara–Puloampel merupakan paket pekerjaan multiyears yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp68,5 miliar. Ruas jalan sepanjang 12,4 kilometer itu memang menjadi salah satu prioritas dalam mendukung konektivitas kawasan industri dan pelabuhan.
“Kami sudah menandatangani kontrak pada 8 Desember 2025, dan pekerjaan tahap pertama telah dimulai pada 14 Januari 2026. Namun, terjadi kendala pada penyediaan material dan penyesuaian desain teknis yang memerlukan persetujuan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional. Kami berkomitmen bahwa proyek ini tidak akan dihentikan secara permanen. Dalam rapat koordinasi tingkat provinsi pekan lalu, Gubernur Banten telah menegaskan agar proyek strategis ini dilanjutkan,” jelas Agus Triyanto.
Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Komisi III yang membidangi infrastruktur, H. Ahmad Zainuddin, S.E., menegaskan bahwa dewan akan memanggil Dinas PUPR dan pihak kontraktor untuk rapat dengar pendapat pada awal Agustus 2026. “Kami minta agar kontrak tidak diputus sepihak, tetapi dilakukan akselerasi dengan solusi-solusi teknis yang realistis. Kami juga akan merekomendasikan agar Pemprov Banten memperkuat pengawasan lapangan,” ujarnya.
Setelah mediasi selama dua jam, disepakati empat butir kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan warga, camat, pejabat PUPR, dan unsur DPRD. Pertama, aktivitas proyek pelebaran jalan wajib dimulai kembali paling lambat 28 Agustus 2026. Kedua, pemerintah kecamatan akan membentuk posko pengaduan warga terkait perkembangan proyek. Ketiga, kontraktor pelaksana, PT Bangun Banten Persada, diminta melaporkan kemajuan pekerjaan setiap dua pekan ke kantor kecamatan dan dipublikasikan kepada publik. Keempat, warga sepakat tidak akan melakukan aksi penutupan jalan kembali selama kesepakatan dijalankan dengan konsisten.
Hingga pukul 12.00 WIB, massa membubarkan diri secara tertib. Arus lalu lintas kembali normal setelah petugas membersihkan sisa-sisa material blokade. Polisi masih menempatkan personel di simpang Bojonegara untuk memantau situasi. Seorang petugas di lokasi mengatakan tidak ada penangkapan atau tindakan represif selama aksi berlangsung.
Proyek pelebaran Jalan Bojonegara-Puloampel sendiri merupakan bagian dari rencana induk pengembangan infrastruktur logistik terpadu yang terkoneksi dengan Jalan Tol Serang–Panimbang dan Pelabuhan Bojonegara. Pelebaran diharapkan dapat memangkas waktu tempuh kendaraan angkutan barang hingga 30 persen serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini tinggi di ruas jalan sempit tersebut.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor pelaksana. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil. Masyarakat Bojonegara berharap agar janji yang tertuang dalam butir-butir kesepakatan tidak kembali sekadar menjadi dokumen tanpa realisasi.
Comments (0)