Oct 10, 2026
Politik

Wanita Pamulang Ungkap Pelecehan Seksual Ayah Sejak Usia 5 Tahun

Seorang wanita berinisial K berusia 22 tahun asal Pamulang, Tangerang Selatan, mengungkapkan dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri selama bertahun-tahun. P...

Wanita Pamulang Ungkap Pelecehan Seksual Ayah Sejak Usia 5 Tahun

Seorang wanita berinisial K berusia 22 tahun asal Pamulang, Tangerang Selatan, mengungkapkan dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri selama bertahun-tahun. Pengakuan tersebut disampaikannya melalui sebuah unggahan yang menyebar luas di platform media sosial TikTok dan menjadi perhatian publik pada Jumat, 9 Oktober.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban menegaskan bahwa tindakan pelecehan tersebut pertama kali terjadi ketika dirinya masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak B, tepatnya pada usia lima tahun. Ia menyatakan bahwa pelaku yang selama ini ia kenal sebagai ayahnya kerap melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jari ke area kemaluannya.

Korban juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki keyakinan penuh mengenai status biologis pria tersebut. Menurut penuturannya, dahulu ibunya tiba-tiba hamil dan meminta sejumlah mantan kekasihnya untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

"Jadi, yang siap untuk bertanggung jawab adalah papiku yang melakukan kekerasan seksual kepada aku saat ini," ujar dia kepada kumparan, Jumat (9/10).

Pengaduan yang Tak Pernah Dipercaya

Dalam pengakuannya, korban menyatakan telah berulang kali melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya. Namun, setiap pengaduan yang disampaikan tidak pernah mendapatkan kepercayaan. Ibunya disebut menolak mempercayai apa yang diceritakan oleh anaknya.

Korban mengenang kejadian serupa yang terulang ketika dirinya duduk di bangku Sekolah Dasar. Saat itu, pelaku masuk ke kamar mandi ketika korban sedang mandi dan mengulangi perbuatan cabul yang sama.

"Terus, terulang lagi di SD juga kayak gitu. Waktu itu aku lagi mandi, terus dia masuk untuk, maaf, cebokin aku, terus memasukkan lagi jarinya. Aku ngadu, tetapi nggak dipercaya lagi," tutur korban.

Korban juga mengungkapkan bahwa pelaku kerap memberikan ancaman psikologis agar dirinya tidak berani berbicara kepada orang lain. Ancaman tersebut disampaikan secara berulang setiap kali korban berusaha mengadukan perbuatan yang dialaminya.

"Dan setiap kali aku ngadu, dia selalu kayak bilang, 'Percuma mau ngomong, nggak akan ada yang percaya.' Dan di jalan itu, aku udah pasti kayak di-emposin gitu, dicubit di bagian selangkangan, di bagian paha sampai benar-benar biru. Terus, habis itu, aku udah mulai diam lagi," tambahnya.

Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perpindahan Tempat Tinggal

Selain kekerasan seksual, korban mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya kerap terlibat pertengkaran. Keduanya bahkan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk yang dialami oleh korban sendiri.

Pelecehan tersebut berlanjut hingga korban beranjak remaja dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Pada periode itu, korban mengaku harus mengonsumsi obat tertentu demi meredam rasa takut akan dimarahi.

Korban kemudian memutuskan untuk keluar dari rumah dan tinggal bersama kakek dan neneknya. Ia menyebut kedua kakek dan neneknya mempercayai apa yang selama ini dialaminya.

Dalam periode tersebut, situasi keluarga semakin rumit. Pelaku disebut keluar dari rumah karena ibunya berselingkuh, dan sempat melarikan diri ke Garut. Selama kepergian pelaku, korban harus mengurus ibunya, termasuk ketika ibunya hamil lagi, menjalani aborsi, dan merawat adik-adiknya.

"Nggak lama, papiku yang ada di rumah yang aku tinggalin tadi itu keluar dari sana karena mami aku selingkuh. Akhirnya, aku balik ke rumah oma lagi dan papi sempat kabur ke Garut. Jadi, aku yang ngurus mami lagi, dari mami hamil lagi, aborsi, terus ngurusin adik-adik. Akhirnya, dia pulang nggak lama, Kak, waktu aku kelas satu SMA," tutur korban.

Pemerkosaan saat Duduk di Bangku SMA

Setelah pelaku kembali dari Garut, korban menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga antara kedua orang tuanya juga kembali terjadi. Puncaknya terjadi ketika korban duduk di kelas dua Sekolah Menengah Atas.

Saat itu, korban yang sedang tertidur akibat efek obat yang dikonsumsinya merasa bahwa pelaku melakukan pelecehan kembali. Korban menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk kategori pemerkosaan.

"Jadi, ini udah masuk ke pemerkosaan, di mana aku mendapati alat kelamin ayahku masuk ke dalam alat kelaminku," ujar korban.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan perlindungan serta kepercayaan kepada anak yang menyampaikan pengaduan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak berwenang terkait pengungkapan tersebut. Publik menantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User