Cianjur — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur berhasil meringkus dua dari enam anggota komplotan pencurian dengan modus pemecahan kaca kendaraan yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Provinsi Jawa Barat. Komplotan tersebut tercatat mengakibatkan kerugian materiel para korban yang mencapai angka Rp4,101 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa dua tersangka berinisial EY dan AP diamankan setelah menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka diringkus pada 3 Oktober 2026 di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Dua tersangka berhasil kami ringkus pada 3 Oktober 2026 di Sukabumi dan Bogor. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," ujar Alexander dalam jumpa pers di Markas Polres Cianjur, Jumat (9/10/2026).
Modus Operandi Bagi Peran
Alexander menjelaskan bahwa komplotan ini menerapkan pembagian peran yang tertata dalam setiap aksinya. Sebagian anggota bertugas memantau kendaraan sasaran, sementara anggota lain mengalihkan perhatian pemilik kendaraan sebelum eksekusi dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut menyasar kendaraan yang terparkir dan diketahui memuat barang berharga. Para pelaku memecahkan kaca mobil korban, atau memanfaatkan kelengahan saat ban kendaraan korban dalam kondisi kempis.
"Para pelaku menyasar kendaraan terparkir yang berisi barang berharga. Mereka beraksi dengan memecahkan kaca kendaraan atau memanfaatkan kelengahan saat ban mobil korban kempis. Total kerugian korban mencapai Rp4,101 miliar," jelasnya.
Menurut keterangan kepolisian, jaringan ini diketahui beraksi di sejumlah daerah, meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bogor. Pola pergerakan lintas wilayah tersebut menunjukkan komplotan ini bekerja secara terorganisasi dan berpindah lokasi untuk menyulitkan pelacakan aparat.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua buah busi, lima paku, dua pasang pelat nomor palsu, pecahan kaca kendaraan, serta lima unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Keberadaan busi, paku, dan pelat nomor palsu memperkuat dugaan bahwa para pelaku telah mempersiapkan peralatan khusus untuk mendukung setiap aksi pencurian. Sepeda motor yang disita diduga berfungsi sebagai kendaraan operasional sekaligus sarana pemantauan terhadap calon korban.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun aksi serupa di wilayah hukum berbeda. Penyidik juga tengah menelusuri aliran hasil kejahatan yang diduga telah dijual kembali oleh komplotan tersebut.
Ancaman Hukuman Sembilan Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Alexander menyatakan bahwa pengejaran terhadap empat tersangka lain yang masih buron terus dilakukan. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat terparkir.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian dengan modus serupa di wilayah Jawa Barat. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)