Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, yang terbukti menyelundupkan narkoba ke dalam sel narapidana sebanyak tiga kali. Keputusan tersebut disahkan setelah proses pemeriksaan internal yang menetapkan pelanggaran berat dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan pemasyarakatan itu.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa petugas berinisial SD itu dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat. Ia menyatakan, sanksi berat dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti berulang kali memfasilitasi peredaran gelap narkotika di dalam rutan.
"Petugas Rutan Depok itu kita pecat. Satu orang kita berhentikan. Petugas yang memasukkan narkoba tiga kali ke dalam lapas, itu kita berhentikan," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10).
Rudi menambahkan, sejumlah petugas lain yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus serupa dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Namun, ia tidak merinci jumlah maupun bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada petugas-petugas dimaksud.
Berawal dari Video Pesta Narkoba yang Viral
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah video yang memperlihatkan pesta narkoba di dalam Rutan Depok tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah narapidana terlihat berjoget di bawah sorot lampu disko, diduga kuat tengah mengonsumsi sabu.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan otoritas pemasyarakatan, sabu tersebut diduga dipesan oleh dua narapidana dengan menggunakan telepon seluler dari luar rutan. Barang haram itu kemudian dikirim melalui jasa ojek daring dengan cara disamarkan di dalam wadah deodoran dan sabun agar lolos dari pemeriksaan.
Narkotika tersebut akhirnya masuk ke dalam rutan dengan bantuan oknum petugas. Selain narkoba, sejumlah fasilitas pendukung pesta, seperti telepon seluler dan peralatan hiburan, dilaporkan tersedia di dalam sel narapidana. Temuan ini menegaskan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pengamanan di lingkungan rutan tersebut.
22 Narapidana Diperiksa, 115 Dipindahkan ke Nusakambangan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenimipas melakukan pemeriksaan terhadap 22 narapidana yang diduga terlibat dalam pesta narkoba. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi peran masing-masing penghuni sel serta memetakan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam rutan.
Selain itu, sebanyak 115 narapidana dari Rutan Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kebijakan pemindahan ini ditetapkan sebagai langkah pengamanan sekaligus upaya memutus rantai peredaran narkoba serta praktik ilegal di dalam rutan.
Keputusan pemindahan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan yang memberi kewenangan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menempatkan narapidana di lapas tertentu demi kepentingan keamanan dan pembinaan.
Komitmen Pembersihan Internal
Rudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum petugas yang terbukti bersekongkol dengan narapidana dalam penyelundupan narkoba. Menurutnya, pemberhentian SD menjadi sinyal bahwa Kemenimipas serius membersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencederai tugas pemasyarakatan.
"Yang lainnya hukuman disiplin," ujar Rudi menandaskan.
Kasus Rutan Depok menambah daftar panjang persoalan di lingkungan pemasyarakatan Indonesia, khususnya terkait peredaran narkotika yang diduga melibatkan oknum petugas. Berbagai pihak mendorong penguatan sistem pengawasan, termasuk pemasangan alat deteksi dan pengetatan prosedur pemeriksaan barang bawaan di setiap rutan maupun lapas di seluruh tanah air.
Kemenimipas menyatakan akan terus menindaklanjuti temuan di lapangan melalui inspeksi mendadak dan evaluasi berkala terhadap kinerja petugas. Langkah tersebut ditetapkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan bahwa rutan dan lapas bebas dari praktik penyelundupan narkoba.
Comments (0)