Oct 10, 2026
Politik

Polisi Periksa Tiga Pihak Terkait Kekerasan Seksual Santriwati Bekasi

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selat...

Polisi Periksa Tiga Pihak Terkait Kekerasan Seksual Santriwati Bekasi

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menetapkan seorang tersangka berinisial MHH (28), yang menjabat sebagai guru sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri peran masing-masing pihak guna memastikan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurutnya, salah satu pihak yang diperiksa merupakan petugas keamanan pesantren.

"Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban," kata Rosdiana dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini dilaporkan oleh keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026. Atas laporan itu, penyidik menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren yang dipimpinnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi. Hingga awal Oktober 2026, kepolisian telah mengidentifikasi lebih dari sepuluh korban. Jumlah tersebut dimungkinkan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan keterangan tambahan dari para pihak yang mengetahui peristiwa itu.

Rosdiana menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap dan mengikuti kaidah hukum acara pidana, sehingga setiap pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.

Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Dalam penanganan perkara, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengutamakan perlindungan serta kerahasiaan identitas korban. Langkah ini diambil guna menghindari dampak lanjutan bagi para santriwati yang menjadi korban, sekaligus menjaga proses pemulihan mereka.

Penyidik juga disebut berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak, untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan. Pendampingan psikologis dan pendampingan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan perkara ini.

Sejumlah pihak mendorong agar pengawasan terhadap lingkungan pendidikan berbasis pesantren diperkuat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri.

Pengembangan Penyidikan Berlanjut

Kepolisian memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Rosdiana menuturkan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi berdasarkan hasil penyidikan. Ia mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan objektif dan transparan.

Para korban yang telah teridentifikasi diharapkan memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User