Oct 10, 2026
Politik

Polda Bali Ringkus Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan di Denpasar

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menangkap lima remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan Tukad Yeh Aya, R...

Polda Bali Ringkus Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan di Denpasar

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menangkap lima remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar. Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban berinisial ARH (22) yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya berstatus dewasa, sedangkan dua lainnya masih tergolong anak di bawah umur.

Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PWDA (20), KZF (19), AAIR (18), MJ (17), dan KGCY (16). Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, PWDA berperan sebagai provokator yang memicu penyerangan, sementara empat tersangka lainnya secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan menendang, memukul, serta melempari korban menggunakan batu, kayu balok, dan batang besi.

Kronologi Insiden Bermula dari Aksi Tabrak Sepeda Motor

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 September 2026, sekitar pukul 02.40 WITA. Saat itu korban tengah mengantar rekannya untuk membeli rokok di sebuah toko kelontong di kawasan Tukad Yeh Aya.

"Tiba-tiba datang rombongan sekitar 20 orang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku langsung menabrak motor korban dari samping hingga korban terjatuh," ujar Ariasandy dalam keterangannya di Denpasar, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut keterangan kepolisian, ketika korban berupaya bangkit dari jatuhnya sepeda motor, rombongan tersebut langsung melancarkan serangan secara brutal. Para pelaku disebut menggunakan kayu balok, batang besi, helm, hingga batu sebagai alat untuk melukai korban. Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah warga sekitar membubarkan kerumunan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali pada hari yang sama.

Penyelidikan CCTV dan Barang Bukti yang Disita

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket berwarna hitam, batang besi, kayu balok, serta spanduk bertuliskan "Buaji Squad" yang diduga menjadi identitas kelompok geng motor tempat para pelaku bernaung. Barang bukti itu kini digunakan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Ancaman Hukuman dan Penanganan Khusus Pelaku Anak

Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia menyatakan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejadian ini sangat disesalkan. Polda Bali tidak akan menolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat," tegas Ariasandy.

Para tersangka saat ini ditahan di Markas Komando Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Khusus bagi dua tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta memburu sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam rombongan tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi aktivitas geng motor yang berpotensi melahirkan tindak pidana kekerasan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polda Bali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User