Wamen Nezar Patria Serukan Penguatan Etika Humas di Era AI
Jakarta, Apaberita – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan penerapan standar etika yang ketat bagi profesi hubungan masyarakat (humas) sebagai respons atas perc...
Jakarta, Apaberita – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan penerapan standar etika yang ketat bagi profesi hubungan masyarakat (humas) sebagai respons atas percepatan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam komunikasi strategis. Seruan tersebut mengemuka dalam Pidato Kunci pada acara "Humas Digital Bertanggung Jawab" yang diselenggarakan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Menurut Nezar, kehadiran AI generatif seperti asisten penulisan otomatis dan analisis sentimen berbasis machine learning memang membawa efisiensi, namun juga membuka celah pelanggaran etika yang lebih besar. "Profesi humas bukan sekadar penyampai pesan, melainkan penjaga kebenaran informasi. Standar etik harus menjadi pagar yang tidak bisa ditembus oleh kecepatan teknologi," ujarnya di hadapan 300 peserta yang terdiri dari praktisi humas, akademisi, dan pengambil kebijakan.
Ancaman Pelanggaran Etik Akibat AI
Nezar merinci sejumlah tantangan yang muncul akibat penggunaan AI tanpa panduan etik. Ia menyebut manipulasi data, penyebaran disinformasi melalui deepfake, serta penggunaan chatbot yang tidak transparan sebagai contoh nyata. "Kami telah menemukan setidaknya 120 konten deepfake yang mencatut lembaga pemerintah dan perusahaan selama Januari–Maret 2025," ungkapnya merujuk data Tim Deteksi Konten Negatif Kementerian Komdigi. Angka tersebut naik 40 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
Penelitian terbaru Universitas Indonesia yang dirilis pada Maret 2025 mendukung kekhawatiran itu. Sebanyak 68 persen responden di lima kota besar mengaku pernah menerima informasi dari instansi resmi yang ternyata palsu karena dimanipulasi AI. "Situasi ini menuntut humas untuk bergerak lebih cepat sekaligus lebih hati-hati," tambah Nezar.
Ia juga mencontohkan kasus di Amerika Serikat di mana sebuah biro konsultan humas global didenda jutaan dolar setelah terbukti menggunakan deepfake untuk membuat pernyataan publik palsu yang merugikan investor. "Pelajaran itu harus kita camkan. Kode etik bukan hanya soal moral, tapi juga risiko hukum," katanya.
Regulasi dan Standar Nasional
Nezar menyinggung inisiatif Kementerian Komdigi dalam menyusun pedoman etik humas digital yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Kecerdasan Buatan 2025–2029. Dokumen itu, jelasnya, akan memuat prinsip akuntabilitas, akurasi, nondiskriminasi, serta kewajiban pencantuman label jika konten dihasilkan AI. "Kami menargetkan pedoman ini dapat ditetapkan melalui Peraturan Menteri per Juli 2025," kata Nezar.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Perhumas, Indira Abidin, menyatakan dukungannya. "Kami siap mengintegrasikan standar nasional itu ke dalam sertifikasi humas. Saat ini 40 persen ujian sertifikasi kami telah menyisipkan modul etika digital," tuturnya. Indira juga mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, sertifikasi humas tingkat lanjut akan mensyaratkan penguasaan audit AI.
Lebih lanjut, Nezar menyebut bahwa regulasi ini juga akan mengatur sanksi administratif bagi humas profesional yang melanggar, termasuk pencabutan sertifikat profesi selama dua tahun. "Kode etik tanpa pengawasan dan penegakan hanya akan menjadi dokumen mati. Oleh karena itu, kami akan membentuk dewan pengawas yang melibatkan unsur independen, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil," tegasnya.
Transformasi Kompetensi Praktisi
Penguatan etik, kata Nezar, tidak cukup hanya dengan aturan tertulis, melainkan harus dibarengi peningkatan literasi digital praktisi. Ia mengutip survei bertajuk "Kesiapan Profesi Humas di Era AI" yang dilakukan Kementerian Komdigi pada Februari 2025. Hasil survei terhadap 850 responden di seluruh Indonesia itu menunjukkan 73 persen praktisi humas masih mengandalkan AI untuk tugas dasar seperti pembuatan rilis atau pengelolaan media sosial tanpa pemahaman mendalam mengenai bias algoritma atau perlindungan data pribadi.
"Kita butuh program pelatihan intensif yang tidak hanya mengajarkan teknis penggunaan perangkat AI, melainkan juga konsekuensi etisnya. Kementerian akan bekerja sama dengan 10 universitas dan asosiasi profesi untuk meluncurkan program Certified Digital Ethics Practitioner pada akhir 2025," jelas Nezar. Program tersebut menurutnya akan mencakup 40 jam pelatihan tatap muka dan modul daring, dengan target 1.000 praktisi tersertifikasi di tahun pertama.
Salah satu peserta, Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyambut baik rencana tersebut. "Dengan semakin seringnya kami menggunakan generative AI untuk rilis pers dan laporan publik, standar etik menjadi mutlak. Kami membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi yang disebarluaskan telah lolos saringan integritas," ujarnya. Deni menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengembangkan pedoman internal yang mewajibkan setiap konten berbantuan AI ditandai dengan watermark khusus dan diverifikasi oleh editor manusia.
Komitmen Kolektif
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan "Piagam Humas Digital Beretika" antara Kementerian Komdigi yang diwakili Nezar Patria, Perhumas, dan 25 kepala biro humas BUMN. Piagam itu memuat lima butir komitmen, antara lain transparansi penggunaan AI, perlindungan data pribadi, penolakan terhadap disinformasi, peningkatan kompetensi, serta audit berkala atas sistem komunikasi berbasis AI.
"Penandatanganan ini bukan seremoni. Ini adalah pernyataan publik bahwa humas Indonesia siap bertransformasi tanpa mengorbankan nilai-nilai kebenaran," pungkas Nezar.
Comments (0)