Wakil Ketua Komisi III: Kasus Febrie Jangan Rusak Sinergi Polri-Kejagung
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak boleh menjadi pemicu keretakan hubungan antara Kepolisian Ne...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak boleh menjadi pemicu keretakan hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Penegasan ini disampaikan Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/2/2026), menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan eks Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung tersebut.
“Kami di Komisi III berharap agar tidak ada pihak yang keliru memaknai proses penegakan hukum terhadap pribadi tertentu. Jangan sampai hanya karena satu kasus, keharmonisan yang selama ini telah terbangun antara Korps Bhayangkara dan institusi Adhyaksa menjadi rusak,” ujar Sahroni. Politisi Partai NasDem itu menambahkan bahwa dua pilar penegakan hukum tersebut harus tetap solid menjalankan mandat konstitusionalnya, terutama dalam memberantas kejahatan luar biasa.
Kekhawatiran Friksi Antarlembaga
Pernyataan Sahroni merespons dinamika penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terhadap Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka terhadap figur yang pernah menempati posisi strategis di Kejaksaan Agung itu dikhawatirkan sejumlah kalangan dapat menimbulkan friksi apabila tidak disertai koordinasi yang matang. Sebelumnya, sejumlah pemberitaan mengindikasikan adanya komunikasi yang kurang cair antara penyidik Polri dan jajaran Kejaksaan dalam mengurai benang merah perkara tersebut.
Komisi III DPR selaku mitra kerja Polri dan Kejaksaan, menurut Sahroni, akan terus memantau agar proses hukum berjalan transparan tanpa mencederai prinsip kolegialitas. “DPR tidak akan tinggal diam jika ada upaya-upaya yang justru membuat dua lembaga ini bertabrakan. Penegakan hukum harus tetap profesional dan independen, tetapi semangat sinergi tidak boleh dikorbankan atas nama ego sektoral,” tegasnya.
Latar Kasus dan Potensi Ekses
Febrie Adriansyah diketahui dijerat dengan sangkaan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang saat masih menjabat sebagai pejabat utama di Kejaksaan Agung. Penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi aliran dana signifikan yang transaksinya diduga tidak sesuai dengan profil penghasilannya. Meski menolak berkomentar spesifik mengenai materi perkara, Sahroni mengingatkan agar pengusutan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Kita hargai proses yang berjalan. Substansi perkara sepenuhnya menjadi domain penyidik, yang penting jangan ada kesan tebang pilih atau balas dendam antarlembaga. Publik akan menilai apakah ini murni penegakan hukum atau ada motivasi lain. Di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas,” papar anggota DPR dapil DKI Jakarta III itu.
Mengawal Sinergi Demi Kepastian Hukum
Sahroni menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan merupakan modal fundamental dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Keduanya memiliki peran sentral mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Manakala hubungan kedua lembaga terganggu akibat tarik-menarik kepentingan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pihak yang terlibat kasus, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum secara keseluruhan.
“Komisi III akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Kami ingin mendengar secara langsung komitmen masing-masing pimpinan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan mengorbankan marwah kelembagaan. Polri dan Kejaksaan adalah dua sayap penegakan hukum yang harus bergerak selaras, bukan saling sandera,” ungkap Sahroni.
Peluang Penguatan Regulasi
Di tengah kasus yang tengah berjalan, Wakil Ketua Komisi III itu pun mengisyaratkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme koordinasi formal antara dua institusi. Nota kesepahaman yang ada selama ini dinilai belum cukup untuk meredam potensi konflik kepentingan ketika personel salah satu lembaga berurusan dengan hukum di lembaga yang lain. Sahroni mendorong agar jajaran Kementerian Hukum bersama Komisi III merumuskan standar operasional prosedur baru yang lebih rigid, sehingga setiap langkah penegakan hukum yang melibatkan aparat lintas institusi memiliki jalur eskalasi yang jelas dan transparan.
“Kami tidak ingin kasus serupa di kemudian hari kembali memunculkan ketegangan yang mestinya bisa diantisipasi. Perkuat perangkat aturan, perbaiki kultur koordinasi, dan pastikan tidak ada ruang bagi provokasi yang dapat memecah soliditas penegak hukum,” pungkasnya. Sahroni mengakhiri pernyataan dengan menekankan bahwa DPR akan tetap mengutamakan kepentingan hukum yang adil dan hubungan kelembagaan yang konstruktif.
Baca juga:
Comments (0)