Mahfud MD Desak Hukuman Mati bagi Penegak Hukum Korup

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangan keras terkait pemberantasan korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Dalam pernyataan ter...

Jul 13, 2026 - 14:26
0 0

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangan keras terkait pemberantasan korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Dalam pernyataan terbarunya, Mahfud menegaskan bahwa oknum penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus menerima vonis paling berat, termasuk pidana mati.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud menyikapi semakin maraknya kasus korupsi yang menjerat aparat penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, pengkhianatan terhadap sumpah jabatan oleh para penegak hukum merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan istimewa. "Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru menjadi pelaku. Ini adalah ironi yang sangat menyakitkan bagi rasa keadilan masyarakat," ujar Mahfud.

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan

Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara spesifik disebut oleh Mahfud MD sebagai figur yang layak dijatuhi pidana mati apabila seluruh unsur kesalahannya terbukti di pengadilan. Febrie diketahui tengah berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perkara besar. Mahfud menekankan bahwa status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menjadi faktor pemberat yang signifikan.

"Kalau memang terbukti bersalah, hukuman mati adalah konsekuensi yang logis dan pantas. Bukan karena dendam atau kebencian, melainkan karena negara harus menunjukkan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah," tegas Mahfud. Ia menambahkan bahwa praktik korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum merusak sendi-sendi kepercayaan publik terhadap institusi negara secara fundamental.

Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa

Mahfud MD telah lama dikenal sebagai tokoh yang lantang menyuarakan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 2 Ayat (2), membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Mahfud menilai keterlibatan aparat penegak hukum memenuhi kualifikasi "keadaan tertentu" yang dimaksud undang-undang.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa pidana mati bukan semata soal pembalasan, melainkan juga efek jera maksimal dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. "Bayangkan, seorang jaksa atau hakim yang menerima suap untuk membebaskan gembong narkoba atau membebaskan koruptor kakap. Akibat perbuatannya, negara dirugikan triliunan rupiah dan ribuan nyawa mungkin melayang. Apakah hukuman penjara beberapa tahun cukup untuk menebusnya?" tanya Mahfud retoris.

Data dan Konteks Penindakan

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam satu dekade terakhir. Beberapa kasus besar seperti suap hakim, jaksa, hingga polisi telah terungkap dan menjerat puluhan terdakwa. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan kerap dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Mahfud menyebut fenomena ini sebagai impunitas struktural yang harus diputus melalui keberanian menerapkan pasal pidana mati secara konsisten.

"Negara tidak boleh ragu. Kalau undang-undang sudah menyediakan instrumen pidana mati untuk korupsi dalam kondisi tertentu, mengapa tidak digunakan? Apakah kita menunggu korupsi semakin merajalela dan negara benar-benar ambruk?" ujar Mahfud dengan nada prihatin. Ia mengingatkan bahwa beberapa negara seperti Tiongkok secara konsisten menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap dan membuahkan efek jera yang signifikan.

Pro dan Kontra Pidana Mati

Wacana penerapan pidana mati bagi koruptor, termasuk aparat penegak hukum, selalu memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan praktisi hukum. Kelompok yang menolak berargumen bahwa pidana mati melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi dan tidak terbukti secara empiris menurunkan angka korupsi. Namun Mahfud membantah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa konstitusi Indonesia memberikan ruang pembatasan hak melalui undang-undang demi kepentingan publik yang lebih besar.

"Hak asasi manusia juga mencakup hak rakyat untuk hidup sejahtera dan bebas dari penindasan korupsi. Ketika seorang aparat penegak hukum mengkhianati amanahnya, ia bukan lagi melindungi hak asasi, melainkan merampas hak asasi jutaan rakyat yang menjadi korban ketidakadilan," papar Mahfud. Ia menekankan bahwa pilihan kebijakan pidana mati adalah cerminan tekad politik negara dalam melindungi warganya.

Langkah Konkret ke Depan

Mahfud MD mendesak agar pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial duduk bersama merumuskan pedoman penerapan pidana mati bagi koruptor yang lebih operasional. Menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan pasal umum dalam UU Tipikor. Diperlukan parameter yang jelas, transparan, dan akuntabel agar penerapan pidana mati tidak disalahgunakan atau justru menimbulkan kontroversi hukum baru di kemudian hari.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud memahami betul kompleksitas hukum dan konstitusionalitas penerapan pidana mati. Namun ia optimistis bahwa dengan perumusan yang hati-hati dan pembuktian yang ketat, pidana mati bagi koruptor aparat penegak hukum dapat diimplementasikan tanpa melanggar prinsip-prinsip negara hukum. "Kita harus berani mengatakan, cukup sudah korupsi di negeri ini. Jika perlu, negara hadir dengan sanksi yang paling keras kepada para pengkhianat keadilan," pungkasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User