Kental Manis Dikonsumsi 67,6 Persen Balita, Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan

Sebuah temuan terbaru dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mengungkapkan bahwa 67,6 persen anak usia di bawah lima tahun (balita) di Indonesia masih rutin mengonsumsi ...

Jul 13, 2026 - 14:53
0 0

Sebuah temuan terbaru dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mengungkapkan bahwa 67,6 persen anak usia di bawah lima tahun (balita) di Indonesia masih rutin mengonsumsi kental manis sebagai pengganti susu pertumbuhan. Angka ini mencuat di tengah upaya pemerintah mengatur peredaran dan konsumsi produk tersebut melalui regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam laporan yang dirilis pada awal Mei 2026, CISDI menyoroti masih rendahnya pemahaman orangtua terhadap fungsi kental manis yang sejatinya bukanlah produk susu, melainkan bahan tambahan pangan dengan kandungan gula tinggi. Survei yang melibatkan 2.100 responden di 12 provinsi ini menjadi alarm bagi otoritas kesehatan dan pengawasan pangan.

Regulasi BPOM yang Belum Sepenuhnya Dipatuhi

BPOM sebenarnya telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2019 yang melarang produsen menampilkan visualisasi anak-anak pada kemasan kental manis serta mewajibkan pencantuman label "tidak cocok untuk bayi" dan "bukan pengganti ASI atau susu". Namun, temuan CISDI menunjukkan bahwa 61 persen responden tetap meyakini kental manis sebagai susu, dan 48 persen di antaranya mengaku tidak pernah membaca label peringatan pada kemasan.

Kepala BPOM, dalam keterangan terpisah, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan pasar dan memberikan sanksi administratif kepada produsen yang melanggar. Akan tetapi, praktik penjualan eceran tanpa kemasan dan promosi tidak langsung melalui media sosial dinilai masih masif dan sulit dikendalikan. Hingga April 2026, BPOM telah menarik 15.000 kemasan kental manis yang tidak memenuhi ketentuan dari pasar di Jawa dan Sumatera.

Dampak Kesehatan yang Mengancam Generasi Mendatang

Kental manis mengandung rata-rata 50 gram gula per 100 gram produk, jauh melebihi batas harian gizi anak. Konsumsi rutin pada balita berpotensi memicu obesitas dini, diabetes tipe 2, dan kerusakan gigi, serta menggeser asupan gizi seimbang yang seharusnya diperoleh dari ASI atau susu pertumbuhan. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa 8 persen balita Indonesia mengalami kelebihan berat badan, angka yang terus meningkat dalam satu dekade terakhir.

Dokter spesialis anak dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, dr. Andini Pratiwi, Sp.A, menyatakan bahwa pemberian kental manis pada anak di bawah dua tahun dapat meningkatkan risiko gangguan metabolik hingga tiga kali lipat dibandingkan yang tidak mengonsumsinya. "Kami mencatat peningkatan kasus obesitas anak di Poliklinik Gizi Klinik Anak. Banyak orangtua tidak sadar bahwa sebotol kecil kental manis bisa mengandung kalori setara dua porsi nasi," ujar dr. Andini dalam wawancara terpisah.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam pedoman terbarunya menegaskan bahwa kental manis tidak memiliki tempat dalam pola makan anak, dan rekomendasi ini harus disosialisasikan secara luas kepada tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.

Desakan CISDI dan Upaya Kolaboratif

Direktur Eksekutif CISDI, Rina Handayani, mendesak pemerintah untuk tidak hanya memperkuat pengawasan regulasi, tetapi juga membangun komunikasi publik yang berkelanjutan. "Data ini adalah alarm. Kami meminta Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika duduk bersama merancang kampanye nasional yang menyasar langsung ibu rumah tangga, kader posyandu, dan guru PAUD," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/5/2026).

CISDI merekomendasikan tiga langkah strategis: pertama, meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak di tingkat distributor dan pengecer; kedua, memasukkan edukasi bahaya kental manis ke dalam kurikulum posyandu; ketiga, menerapkan cukai gula untuk produk kental manis guna menekan konsumsi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dr. Maria Endang, mengakui perlunya penguatan koordinasi lintas sektor. "Kami tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang secara eksplisit melarang pemberian kental manis kepada balita, termasuk sanksi bagi tenaga kesehatan yang merekomendasikannya," ujarnya saat dihubungi Apaberita.

Peran Orangtua dan Masyarakat

Di lapangan, kental manis tetap menjadi pilihan karena harga yang jauh lebih murah dibanding susu pertumbuhan. Di pasar tradisional, satu sachet kental manis dijual seharga Rp1.500, sementara susu formula kemasan 200 gram dibanderol Rp25.000. Kondisi ekonomi menjadi faktor dominan yang dikemukakan 72 persen responden CISDI sebagai alasan utama penggunaan kental manis.

Namun, Rina Handayani menekankan bahwa solusi tidak bisa semata-mata menyalahkan orangtua. "Negara harus hadir dengan subsidi susu atau alternatif protein hewani yang terjangkau, sekaligus memastikan bahwa kental manis tidak lagi diposisikan sebagai produk konsumsi harian anak," tambahnya.

Komisi IX DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan BPOM dan Kemenkes pada pekan depan untuk membahas langkah pengetatan pengawasan kental manis. Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa pengawasan kental manis harus menjadi prioritas dalam pengawasan obat dan makanan tahun ini. "Ini soal masa depan anak-anak kita. Tidak ada kompromi untuk industri yang mengorbankan kesehatan balita," tegasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User