Harga Emas Antam Melemah ke Rp2.635.000 pada 13 Juli 2026
Jakarta, 13 Juli 2026 — Harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada awal perdagangan pekan ini. Berdasarkan pantauan di butik emas Logam Mulia, harga per ...
Jakarta, 13 Juli 2026 — Harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada awal perdagangan pekan ini. Berdasarkan pantauan di butik emas Logam Mulia, harga per gram kini ditetapkan sebesar Rp2.635.000, menurun dari posisi sebelumnya yang sempat bertahan di level Rp2.650.000 pada penutupan pekan lalu. Penurunan ini setara dengan 0,57%, sekaligus membalikkan momentum kenaikan yang terjadi pada Jumat (10/7/2026).
Pergerakan harga emas Antam memang kerap dipengaruhi oleh dinamika pasar global, terutama pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan kebijakan suku bunga bank sentral. Pada sesi perdagangan akhir pekan lalu, indeks dolar menguat sehingga menekan harga komoditas logam mulia. Kondisi ini membuat investor cenderung menahan diri dari aset berdenominasi rupiah seperti emas batangan.
Sebagai perbandingan, harga emas spot internasional pada saat yang sama diperdagangkan di kisaran US$1.950 per troy ounce. Penguatan dolar AS terhadap mayoritas mata uang dunia, termasuk rupiah, membuat harga emas dalam denominasi rupiah menjadi lebih fluktuatif. Melemahnya rupiah ke level Rp15.500 per dolar AS turut mempengaruhi pergerakan harga logam mulia di pasar domestik.
Rincian Harga Buyback
Selain harga jual, Antam juga mengumumkan harga pembelian kembali (buyback) untuk konsumen yang ingin menjual emas batangannya. Pada 13 Juli 2026, harga buyback tercatat di level Rp2.390.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan harga beli kembali mencapai Rp245.000 per gram. Bagi investor yang berencana merealisasikan keuntungan, selisih ini menjadi pertimbangan penting dalam strategi investasi jangka pendek.
Ketentuan buyback dari Antam mewajibkan agar emas batangan yang dijual kembali dalam kondisi utuh, memiliki sertifikat resmi, dan tidak mengalami kerusakan pada segel maupun kemasan. Proses verifikasi dilakukan di butik Logam Mulia resmi, dan pembayaran dilakukan secara langsung setelah lolos pengecekan fisik.
Ketentuan Pajak Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017
Investor emas batangan perlu mencermati aspek perpajakan yang melekat pada setiap transaksi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan emas batangan yang dilakukan oleh produsen, termasuk PT Antam. Ketentuan ini berlaku efektif untuk semua pembelian langsung, dan besaran tarif dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 sebesar 0,45% dari harga jual. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9%. Sebagai ilustrasi, apabila seorang konsumen membeli 10 gram emas Antam dengan total harga Rp26.350.000, maka pajak yang dipotong adalah Rp118.575 untuk pemilik NPWP, atau Rp237.150 untuk yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan ini dilakukan langsung oleh Antam sebagai pihak pemungut pajak.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas batangan oleh perorangan juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai penjualan. Dengan demikian, investor yang menjual 10 gram emas pada harga buyback Rp2.390.000 per gram (total Rp23.900.000) akan dikenakan pajak sebesar Rp23.900. Untuk wajib pajak dengan omzet di atas ambang tersebut, berlaku ketentuan umum PPh dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Mekanisme Penetapan Harga Antam
PT Antam sebagai produsen menyesuaikan harga emas batangan setiap hari kerja berdasarkan beberapa faktor, terutama harga pasar internasional, nilai tukar rupiah, dan biaya produksi. Penyesuaian ini diumumkan pada pagi hari melalui situs resmi Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu seiring dinamika pasar. Kebijakan ini memberi transparansi bagi investor namun juga menuntut kewaspadaan karena harga dapat bergerak cepat.
Prospek dan Rekomendasi
Meski terkoreksi, analis menilai emas masih memiliki fundamental yang menarik. Ketidakpastian geopolitik dan ekspektasi penurunan suku bunga oleh bank sentral utama dunia dapat menjadi pendorong penguatan harga logam mulia. Namun, investor tetap perlu mewaspadai rilis data ekonomi yang dapat memperkuat dolar AS, karena berpotensi menekan harga emas lebih lanjut. Dalam konteks perpajakan, pemahaman yang baik atas aturan yang berlaku akan membantu investor mengoptimalkan imbal hasil dan menghindari risiko sanksi administratif.
Baca juga:
Comments (0)