Wagub Jabar Erwan Setiawan Ancam Pecat ASN Pelaku LGBT
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan secara resmi menyatakan pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terb...
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan secara resmi menyatakan pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti terlibat dalam perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Penegasan ini disampaikan Erwan dalam sebuah Rapat Koordinasi Pengawasan Disiplin ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat di Bandung, awal pekan ini. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan moralitas birokrasi yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Erwan menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memberikan ruang sedikit pun bagi perilaku yang dianggapnya bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan aturan kepegawaian. "ASN adalah cerminan pemerintah. Jika mereka terlibat dalam perilaku menyimpang seperti LGBT, maka tidak ada tempat di birokrasi Jawa Barat," ujar Erwan Setiawan di hadapan para peserta rapat. Pernyataan itu langsung disambut dengan instruksi kepada BKD untuk mengintensifkan pengawasan internal serta memperkuat mekanisme pelaporan pelanggaran.
Dasar Hukum dan Implementasi Sanksi
Keputusan pemberhentian ASN yang terlibat LGBT, menurut Erwan, didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Erwan merujuk secara spesifik pada Pasal 3 dan Pasal 6 PP 53/2010 yang mengatur kewajiban ASN untuk menjunjung tinggi norma agama, kesusilaan, dan menjaga citra aparatur negara. "Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak setiap ASN yang terbukti," tegasnya.
BKD Jawa Barat pun telah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) penjatuhan sanksi bagi pelaku LGBT. Kepala BKD Jabar, Dede Suhendar, yang hadir dalam rapat tersebut, menyebutkan bahwa instansinya akan melakukan audit moral secara berkala melalui pendekatan deteksi dini dan pengaduan masyarakat. "Mulai triwulan depan, seluruh unit kerja wajib melaporkan indikasi pelanggaran kesusilaan. Kami juga menyediakan kanal pengaduan yang terhubung langsung dengan Inspektorat dan BKPSDM kabupaten/kota," ujar Dede Suhendar. Data BKD menunjukkan, sejak 2022 hingga semester pertama 2025, terdapat 17 kasus pelanggaran kesusilaan yang ditangani, dengan sembilan ASN di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian. Namun, belum ada kasus spesifik yang secara eksplisit diberi label LGBT—sebagian besar adalah perzinaan atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Kini, dengan penegasan Wagub, perilaku LGBT akan diklasifikasi sebagai pelanggaran tersendiri yang lebih mendapat perhatian khusus.
Reaksi DPRD dan Elemen Masyarakat
Pernyataan Erwan Setiawan menuai dukungan dari Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian. Ketua Komisi A, Agus Suryana, menyatakan bahwa langkah Wagub selaras dengan upaya menjaga moral birokrasi. "DPRD mendukung penuh penegakan disiplin ASN. Kami akan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat turut memperkuat dasar hukum pemberhentian ASN LGBT," kata Agus Suryana. Fraksi PKS dan Golkar, melalui juru bicaranya, juga menyambut baik instruksi tersebut dan meminta agar eksekusi sanksi berjalan transparan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan. Mereka menilai kebijakan itu rawan disalahgunakan untuk mengintimidasi ASN berdasarkan orientasi seksual, serta berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Namun, Erwan dalam rapat itu membantah adanya unsur diskriminasi. "Ini murni soal disiplin dan kepatuhan pada aturan, bukan soal hak asasi. Setiap ASN sudah terikat aturan sejak diangkat," kata Erwan menjawab pertanyaan awak media usai rapat.
Prosedur Pemeriksaan hingga Pemecatan
Berdasarkan juknis yang tengah difinalisasi BKD, proses penjatuhan sanksi akan melalui tiga tahap. Pertama, pengumpulan bukti awal dari laporan internal, media sosial, atau pengaduan masyarakat. Kedua, pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang melibatkan inspektorat, kepegawaian, dan unsur psikolog. Ketiga, sidang disiplin yang kemudian merekomendasikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk pelaku LGBT, BKD mengusulkan sanksi langsung berupa pemberhentian tidak dengan hormat tanpa melalui penurunan pangkat terlebih dahulu, mengingat bobot pelanggaran dianggap berat.
Erwan meminta agar proses ini berjalan cepat dan tidak berlarut-larut. "Jangan sampai ada kesan pemerintah melindungi pelaku. Begitu bukti cukup, langsung diproses. Ini untuk efek jera," ucapnya. Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN yang diduga terlibat LGBT melalui aplikasi Sapawarga Jabar yang kini dilengkapi fitur pengaduan disiplin ASN. Sanksi bagi pelapor palsu, kata Erwan, juga akan diatur agar tidak muncul fitnah.
Di akhir rapat, Erwan kembali menegaskan bahwa pemberantasan perilaku LGBT di kalangan birokrasi adalah bagian dari misi mewujudkan birokrasi yang bersih, bermartabat, dan sesuai dengan kearifan lokal Jawa Barat. "Kita ingin ASN Jabar menjadi teladan moral, bukan perusak tatanan," pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)