Vonis Delapan Tahun untuk Hendarto di Kasus Korupsi LPEI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Hendarto, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Hendarto, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Hendarto tidak sendirian dalam perkara ini, ia diduga terlibat bersama beberapa pihak lain yang berkas perkaranya telah terpisah. Media kami sebelumnya melaporkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor kepada perusahaan debitor yang tidak layak, mengakibatkan kredit macet dalam jumlah besar.
“Terdakwa Hendarto telah terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terdakwa juga tidak mendukung program pemberantasan korupsi sehingga tidak ada hal yang meringankan,” ujar hakim ketua membacakan pertimbangan putusan yang dikutip Apaberita.com.
Selain pidana badan berupa penjara selama 8 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya disesuaikan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Apabila tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
LPEI merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk dengan misi mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor. Kasus ini mencoreng fungsi tersebut karena dana pembiayaan yang seharusnya mendorong ekspor malah diselewengkan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat korupsi dalam ekspansi kredit ekspor ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Tim jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hendarto dengan pidana 10 tahun penjara. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Artinya, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan terbuka peluang perubahan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga yang mengelola dana strategis untuk mendukung perdagangan internasional. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan proses hukum berikutnya terhadap Hendarto dan pihak-pihak lain terkait kasus korupsi LPEI ini.
Comments (0)