Suami Bunuh Istri Siri di Jakbar, Terungkap dari Celetukan Anak
Apaberita.com, Jakarta — Seorang perempuan berinisial R (40) ditemukan tewas di kediamannya yang terletak di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kasus pembunu
Apaberita.com, Jakarta — Seorang perempuan berinisial R (40) ditemukan tewas di kediamannya yang terletak di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kasus pembunuhan yang semula tampak sebagai kematian biasa ini akhirnya terkuak setelah adanya celetukan mencurigakan dari anak korban yang mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, dalam keterangan resminya pada Senin (22/6/2026) mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan adalah suami siri korban sendiri, seorang pria berinisial ES (30). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (19/6) lalu di rumah yang ditempati korban dan pelaku. "Untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Wahyu Hidayat kepada awak media kami.
Berdasarkan laporan yang dihimpun tim Apaberita.com di lapangan, kasus ini terendus setelah keluarga korban mulai menaruh curiga terhadap kondisi R yang tiba-tiba meninggal dunia. Namun, titik terang yang paling kuat justru datang dari celetukan polos sang anak. Bocah yang masih berusia dini itu tanpa sengaja menyebutkan sejumlah informasi yang tidak sesuai dengan keterangan awal para saksi, termasuk pelaku. Celetukan tersebut segera menjadi perhatian serius penyidik Polsek Tambora yang kemudian mengembangkan penyelidikan secara lebih terarah.
"Dari keterangan anak korban yang tidak sengaja menyebutkan adanya pertengkaran hebat dan tindakan kekerasan sebelum ibunya meninggal, kami langsung mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Benar saja, hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara kemudian mengarah kuat kepada suami siri korban sebagai pelaku utama," jelas sumber internal kepolisian yang enggan disebut namanya.
Korban dan pelaku diketahui telah menjalani pernikahan siri selama beberapa tahun terakhir. Keduanya tinggal bersama di rumah kontrakan di kawasan padat penduduk Tambora. Sejumlah tetangga yang diwawancarai tim liputan Apaberita.com mengaku kerap mendengar cekcok dari dalam rumah tersebut, terutama pada malam hari. Namun, warga sekitar tidak ada yang berani melaporkan atau menengahi karena menganggap perselisihan tersebut sebagai masalah rumah tangga biasa. "Mereka kelihatan biasa saja siang hari, tapi malam suka berisik. Tak disangka berakhir seperti ini," ujar seorang tetangga yang meminta namanya disamarkan.
Saat ini jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan autopsi lebih lanjut. Sementara itu, ES masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang disertai dengan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif pasti di balik pembunuhan ini, meskipun dugaan awal mengarah pada percekcokan rumah tangga yang dipicu masalah ekonomi dan kecemburuan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya respons cepat terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, serta betapa krusialnya mendengarkan suara anak-anak yang seringkali menjadi saksi bisu dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan terdekat mereka.
Comments (0)