Kepolisian Resor Sumedang mengungkap motif pembunuhan terhadap YS (34), seorang sopir taksi online yang jasadnya ditemukan terkubur di sebuah saung di kawasan perkebunan teh Margawindu, Cisoka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dua tersangka berinisial ADS (30) dan MIN (17), peristiwa tersebut dipicu persoalan utang-piutang yang berkaitan dengan aplikasi ojek online inDrive.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui meminjam uang sebesar Rp 25 juta dengan bunga 20 persen per bulan. Pinjaman itu dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024. Uang tersebut awalnya digunakan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kendaraan yang digunakan sebagai armada taksi online.
Namun, persoalan utang kemudian memicu pertengkaran berkepanjangan karena korban disebut kerap mengelak ketika ditagih. Ketidaksepahaman mengenai pembayaran cicilan dan bunga inilah yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka antara korban dan para tersangka.
Tersangka Melacak Keberadaan Korban lewat Aplikasi
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku sempat mencari keberadaan korban dengan memanfaatkan fitur pelacakan pada aplikasi ojek online. Ia melacak posisi kendaraan berdasarkan nomor pelat yang terdaftar.
"Awalnya saya belum tau dia di mana, makanya saya terus selidiki untuk mencari posisi dia, dan dari aplikasi tersebut langsung muncul nama, pelat nomor dan driver," ucap tersangka dalam keterangan resminya.
Menurut keterangan tersebut, tersangka mengaku kesal karena utang tidak kunjung dibayar dan pertengkaran terus terjadi. Rasa kesal yang menumpuk itu kemudian mendorongnya menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban. Sebelum menjalankan aksinya, tersangka dikatakan menyiapkan sejumlah peralatan, antara lain cangkul, tali, dan kawat baja.
Jasad korban yang sempat dilaporkan hilang akhirnya ditemukan terkubur di sebuah saung di area perkebunan teh. Lokasi tersebut dipilih tersangka untuk menyembunyikan jasad korban agar tidak segera diketahui pihak lain.
Penyidik Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 20 huruf c tentang penyertaan, Pasal 459 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 458 tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman yang menyertai pasal-pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penyidik menyatakan akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik pinjam-meminjam uang di kalangan pengemudi angkutan berbasis aplikasi. Selain aspek pidana, penyidik juga menelusuri aliran dana pinjaman tersebut untuk memastikan kronologi lengkapnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi penemuan jasad dan tempat lain yang terkait. Penyidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendalami aspek perlindungan terhadap pengemudi angkutan berbasis aplikasi yang rentan terjerat praktik utang dengan bunga tinggi. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya pengembangan dalam perkara ini.
Comments (0)