Oct 13, 2026
Politik

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri beserta tiga kepala kepolisian daerah (K...

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri beserta tiga kepala kepolisian daerah (Kapolda) di Rupattama Mabes Polri, Jakarta. Upacara tersebut menandai rotasi dan promosi sejumlah pejabat utama di lingkungan institusi Polri sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme internal kepolisian.

Rotasi Jabatan Strategis di Lingkungan Polri

Serah terima jabatan ini mencakup posisi Kakorlantas Polri yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan lalu lintas nasional, termasuk pengaturan arus mudik, penegakan hukum di jalan raya, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, tiga jabatan Kapolda turut diserahterimakan dalam upacara yang berlangsung di Rupattama Mabes Polri tersebut.

Kapolri menegaskan bahwa penyegaran jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier personel serta upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. "Setiap penugasan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas," ujar Kapolri dalam arahannya kepada pejabat yang baru dilantik.

Fungsi Strategis Kakorlantas dan Kapolda

Jabatan Kakorlantas Polri memiliki tanggung jawab langsung dalam merumuskan kebijakan operasional lalu lintas, termasuk pengamanan jalur mudik pada periode hari raya, pengelolaan rekayasa lalu lintas, serta penanganan kecelakaan di seluruh wilayah hukum Indonesia. Sementara itu, jabatan Kapolda berperan sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat daerah, yang mencakup pengawasan terhadap satuan wilayah dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan ketentuan internal Polri, sertijab jabatan strategis dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan serta penyelarasan program kerja antara pejabat lama dan pejabat baru. Prosesi ini juga menjadi bagian dari tradisi korps yang menekankan disiplin, hierarki, dan akuntabilitas organisasi.

Penekanan pada Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Dalam upacara tersebut, Kapolri menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, khususnya di bidang lalu lintas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas. Ia meminta para pejabat yang baru menjabat untuk segera menyesuaikan diri, memetakan persoalan di wilayah masing-masing, dan menindaklanjuti arahan pimpinan secara konsisten.

"Jabatan adalah alat untuk melayani, bukan untuk kepentingan pribadi. Pastikan setiap keputusan berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri mengingatkan bahwa tantangan tugas kepolisian ke depan semakin kompleks, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, penanganan gangguan keamanan, hingga penguatan pelayanan publik berbasis teknologi. Karena itu, koordinasi antara satuan kerja di tingkat pusat dan daerah menjadi prasyarat utama dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Menindaklanjuti Arahan Pimpinan

Usai upacara, para pejabat yang dilantik menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan menyusun program kerja yang terukur. Mereka juga dijadwalkan melakukan serah terima dokumen, personel, dan sarana prasarana di masing-masing satuan kerja sebagai bagian dari proses transisi kepemimpinan.

Sertijab di Rupattama Mabes Polri ini menjadi penanda berjalannya mekanisme rotasi jabatan di tubuh Polri yang dilakukan secara berkala. Kapolri menutup arahannya dengan menekankan bahwa seluruh jajaran harus menjaga sinergi dengan instansi lain serta memastikan setiap kebijakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User