Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyatakan telah menemukan indikasi awal dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas operasional sebuah pabrik plastik di wilayah setempat. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan tim pengawas lingkungan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan limbah industri.
Kepala DLHK Kota Depok menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya aliran limbah menuju saluran air di sekitar kawasan industri. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, kami menemukan indikasi adanya pembuangan air limbah yang tidak melalui proses pengolahan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Kepala DLHK Kota Depok dalam keterangan resminya, Rabu (12/6/2024).
Hasil Inspeksi Lapangan dan Pengambilan Sampel
Menurut penjelasan DLHK, tim teknis telah mengambil sejumlah sampel air pada titik pembuangan dan saluran drainase di sekitar pabrik plastik tersebut. Sampel itu selanjutnya dikirim ke laboratorium terakreditasi untuk diuji parameter fisik, kimia, dan biologi sesuai baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
DLHK menyatakan bahwa proses pengujian membutuhkan waktu beberapa hari kerja sebelum hasil resmi dapat disimpulkan. "Kami tidak ingin berspekulasi sebelum hasil laboratorium keluar. Namun, indikasi awal ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pendalaman terhadap pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan," tegasnya.
Selain pengambilan sampel, tim pengawas juga memeriksa dokumen perizinan lingkungan, laporan pemantauan berkala, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki pabrik. DLHK menyebut masih menelusuri apakah kapasitas IPAL yang tersedia sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan setiap hari.
Kewajiban Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Lingkungan
DLHK menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menaati ketentuan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair berkewajiban melakukan pengolahan sebelum dibuang ke media lingkungan.
"Perusahaan pemegang izin wajib menyampaikan laporan pemantauan lingkungan secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme sanksi administratif hingga proses hukum," ujarnya.
Dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar di lingkungan DLHK, diputuskan pembentukan tim khusus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim tersebut bertugas mengumpulkan bukti tambahan, memverifikasi hasil laboratorium, dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk perangkat daerah di tingkat kecamatan serta pengelola saluran air.
Warga Sekitar Diminta Melapor
DLHK mengimbau warga yang mencium bau menyengat atau melihat perubahan warna serta kondisi air di saluran sekitar kawasan industri agar segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi. Laporan masyarakat disebut menjadi bagian penting dalam proses pengawasan lingkungan, terutama pada kawasan padat industri.
Selain itu, DLHK menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memantau kondisi lingkungan secara berkala. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pabrik plastik yang dilaporkan, tetapi juga terhadap aktivitas industri lain di sekitar wilayah tersebut.
Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang melampaui baku mutu, DLHK menyatakan akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Langkah itu dapat berlanjut pada pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga penghentian sementara kegiatan jika diperlukan.
DLHK menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan di Kota Depok dan memastikan setiap dugaan pencemaran ditangani berdasarkan prosedur serta bukti yang sah. Hasil pemeriksaan resmi dijadwalkan diumumkan setelah seluruh proses pengujian dan klarifikasi selesai dilaksanakan.
Comments (0)