Oct 13, 2026
Politik

Mendagri Instruksikan Daerah Intervensi Harga Beras dan Ayam

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah agar segera melakukan intervensi terhadap kenaikan harga beras dan ayam yang terjadi di sejumlah wilayah. In...

Mendagri Instruksikan Daerah Intervensi Harga Beras dan Ayam

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah agar segera melakukan intervensi terhadap kenaikan harga beras dan ayam yang terjadi di sejumlah wilayah. Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara daring, Senin (10/2/2025).

"Saya minta seluruh kepala daerah menindaklanjuti laporan Badan Pangan Nasional dan segera mengambil langkah konkret di lapangan," ujar Tito dalam rapat tersebut. Ia menyatakan bahwa intervensi tidak dapat menunggu instruksi pusat karena fluktuasi harga bersifat dinamis dan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, kenaikan harga beras teridentifikasi di sejumlah provinsi dengan rentang antara Rp500 hingga Rp1.200 per kilogram, sementara harga ayam ras mengalami kenaikan Rp1.000 hingga Rp2.500 per kilogram di beberapa pasar tradisional. Kenaikan tersebut ditetapkan sebagai perhatian utama karena beras dan ayam merupakan komoditas pangan strategis penyumbang inflasi volatile food.

Sebaran Wilayah dan Angka Kenaikan

Dalam laporan yang disampaikan kepada kementerian, kenaikan harga beras medium tercatat di wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Provinsi dengan kenaikan tertinggi disebut berada pada kisaran 10 sampai 15 persen dibandingkan harga acuan pemerintah. Adapun harga ayam ras menunjukkan pola kenaikan yang lebih fluktuatif, terutama di daerah dengan permintaan tinggi menjelang hari besar keagamaan.

Mendagri menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan sebaran tersebut secara spasial, bukan hanya angka rata-rata nasional. "Setiap daerah punya karakteristik berbeda. Yang penting intervensi berbasis data dan tepat sasaran," kata Tito. Ia juga meminta dinas pangan, dinas perdagangan, serta satuan tugas pangan di daerah untuk menyusun laporan harian.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas kesiapan anggaran daerah, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga dan dana alokasi khusus bidang pangan. Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keputusan penggunaan anggaran harus tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui persetujuan DPRD.

Langkah Intervensi yang Diminta

Mendagri menjabarkan beberapa langkah yang dapat ditempuh daerah, antara lain operasi pasar murah, gerakan pangan murah, kerja sama antardaerah untuk pasokan, serta penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah. Ia juga meminta daerah aktif melakukan inspeksi mendadak ke pasar untuk memastikan tidak ada penimbunan.

"Jika ditemukan indikasi penimbunan, aparat penegak hukum harus bergerak. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kerja sama dengan Bulog dan distributor utama agar pasokan tetap tersedia.

Dalam kesempatan yang sama, kementerian mengingatkan bahwa inflasi pangan berdampak pada tingkat inflasi umum dan daya beli rumah tangga. Karena itu, koordinasi antara Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Pemantauan dan Evaluasi Berkala

Kementerian Dalam Negeri menetapkan pemantauan harian terhadap perkembangan harga di daerah dan akan mengevaluasi hasil intervensi setiap pekan. Hasil evaluasi tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi berikutnya bersama kementerian dan lembaga terkait.

Tito menutup rapat dengan menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab penuh atas stabilitas harga di wilayah masing-masing. "Keputusan sudah ditetapkan. Sekarang tinggal eksekusi di lapangan," ujarnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera melaporkan perkembangan harga dan langkah yang telah diambil kepada Kementerian Dalam Negeri melalui kanal pelaporan resmi paling lambat tiga hari setelah rapat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User