JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan ibu kota dengan mengedepankan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membahas sinkronisasi program pembangunan lintas satuan kerja perangkat daerah, sebagaimana dilaporkan dalam dokumentasi resmi kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut keterangan yang dihimpun, Pramono Anung menekankan bahwa seluruh kebijakan yang ditetapkan harus berpijak pada kebutuhan warga serta selaras dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga meminta jajaran perangkat daerah menindaklanjuti setiap keputusan rapat secara terukur dan tepat waktu.
Penegasan Arah Kebijakan Pembangunan
Dalam forum tersebut, Gubernur menegaskan bahwa prioritas pembangunan DKI Jakarta mencakup penataan infrastruktur, penguatan layanan transportasi publik, penanganan banjir, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman. Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, gubernur memiliki kewenangan khusus dalam mengoordinasikan pembangunan kawasan ibu kota.
"Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak langsung bagi masyarakat," tegas Pramono Anung dalam rapat koordinasi tersebut.
Pernyataan itu menegaskan posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana kebijakan otonomi khusus yang menuntut sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ia juga menyatakan bahwa penyusunan rencana kerja perangkat daerah wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang telah disahkan.
Sinkronisasi Program Lintas Perangkat Daerah
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah butir keputusan, antara lain instruksi kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah untuk menyusun laporan capaian kinerja secara berkala. Gubernur menetapkan bahwa evaluasi pelaksanaan program dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan unsur pengawasan internal.
Pramono Anung menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Keputusan tersebut menindaklanjuti ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.
"Keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang ditetapkan undang-undang," ujarnya.
Selain itu, Gubernur menyatakan bahwa Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta akan dilibatkan dalam pembahasan anggaran guna memastikan program yang ditetapkan benar-benar menyentuh kepentingan warga. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan prasyarat bagi keberhasilan pembangunan ibu kota.
Penguatan Pelayanan Publik dan Pengawasan
Dalam bagian lain arahannya, Pramono Anung menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Ia meminta inspektorat daerah meningkatkan fungsi audit serta menindaklanjuti temuan yang bersifat material sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program strategis nasional yang berlokasi di wilayah ibu kota. Hal itu ditegaskan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pembangunan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di akhir rapat, Gubernur menetapkan tenggat pelaporan bagi setiap perangkat daerah dan menegaskan bahwa hasil evaluasi akan dibahas dalam rapat pleno berikutnya. Keputusan tersebut disahkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan penetapan arah kebijakan itu, Pramono Anung menegaskan bahwa kepemimpinannya berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan aturan, terukur, dan berorientasi pada kepentingan warga Jakarta.
Comments (0)