Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pegawai BPN yang terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam proses balik nama tanah secara berulang. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan sejumlah pelanggaran administratif yang dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng integritas institusi.
Komitmen Penegakan SOP di Lingkungan BPN
Dalam rapat koordinasi internal yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Nusron menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik penyimpangan prosedur, khususnya pada layanan peralihan hak atas tanah. Ia menekankan bahwa seluruh pegawai wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya sudah sampaikan berkali-kali, siapa pun yang melanggar SOP, apalagi berulang, akan saya pecat. Tidak ada kompromi," tegas Nusron dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pelanggaran SOP balik nama tanah tidak hanya berdampak pada sengketa kepemilikan, tetapi juga membuka celah terjadinya mafia tanah yang merugikan negara serta masyarakat kecil. Ia meminta jajaran pengawas internal untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memprosesnya sesuai mekanisme kepegawaian.
Langkah Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan
Nusron menjelaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui evaluasi berkala terhadap kinerja kantor pertanahan di seluruh daerah. Setiap kepala kantor wilayah dan kepala kantor pertanahan diminta bertanggung jawab atas kepatuhan stafnya terhadap SOP yang telah ditetapkan.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem digitalisasi layanan pertanahan agar proses balik nama dapat terpantau secara transparan. Dengan demikian, penyimpangan yang bersifat sistematis dapat dicegah sejak dini.
"Digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi, tetapi bagian dari upaya menutup ruang penyimpangan. Kalau semua terpantau, tidak ada lagi celah," ujarnya.
Selain itu, Nusron menegaskan bahwa sanksi tidak hanya menyasar pelaksana lapangan, tetapi juga atasan yang lalai dalam melakukan pengawasan. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dampak bagi Masyarakat dan Kepastian Hukum
Kebijakan penegakan SOP ini disambut baik oleh sejumlah kalangan, yang menilai langkah tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik hak atas tanah. Proses balik nama yang sesuai prosedur akan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Dengan langkah ini, ia berharap seluruh jajaran BPN dapat bekerja secara profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan semakin meningkat. Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keputusan yang diambil semata-mata untuk menjaga marwah institusi dan melindungi kepentingan rakyat.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan memastikan setiap layanan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Comments (0)