Oct 13, 2026
Politik

Menkum Tegaskan Karya Murni AI Tanpa Perlindungan Hak Cipta

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta...

Menkum Tegaskan Karya Murni AI Tanpa Perlindungan Hak Cipta

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penyusunan regulasi baru di bidang kekayaan intelektual yang tengah digodok pemerintah, dengan prinsip utama bahwa perlindungan hukum hanya dapat diberikan apabila terdapat keterlibatan manusia dalam proses penciptaannya.

"Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu," ujar Supratman dalam keterangan resminya di Bali, Rabu (7/10).

Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah bahwa kecerdasan buatan diposisikan sebagai instrumen pendukung, bukan sebagai subjek hukum yang dapat memegang hak cipta. Berdasarkan prinsip tersebut, sebuah karya hanya layak dilindungi apabila sentuhan kreativitas manusia tetap menjadi unsur pembentuk utamanya.

Pengaturan Akan Dimuat dalam UU Hak Cipta

Supratman menyatakan bahwa ketentuan mengenai batasan perlindungan karya berbasis AI akan dituangkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disiapkan. Regulasi tersebut nantinya menjadi rujukan hukum dalam menentukan apakah suatu karya berhak mendapatkan perlindungan atau tidak.

"Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan," tegasnya.

Dengan pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak dapat diberikan kepada entitas non-manusia. Karya yang seluruh proses kreatifnya dijalankan oleh algoritma tanpa campur tangan manusia dinilai tidak memenuhi unsur orisinalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam rezim hak cipta.

AI Tetap Boleh Digunakan sebagai Alat Bantu

Meski demikian, Menteri Hukum memastikan pemerintah tidak melarang masyarakat memanfaatkan kecerdasan buatan dalam aktivitas berkarya. Teknologi tersebut dipandang sah digunakan sebagai alat bantu sepanjang kreativitas manusia tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari karya yang dihasilkan.

Pemerintah, lanjut Supratman, menghendaki agar perkembangan teknologi AI berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia. Keseimbangan antara inovasi teknologi dan penghormatan terhadap karya intelektual manusia menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan tersebut.

Pendekatan ini menempatkan AI sebagai mitra kerja manusia dalam proses kreatif, bukan sebagai pencipta mandiri yang dapat menuntut hak hukum atas karyanya. Selama manusia memberikan kontribusi kreatif yang signifikan, karya tersebut dinilai masih memenuhi syarat untuk dilindungi.

Wacana Pengukuran Bobot Penggunaan AI

Sikap serupa pernah disampaikan Supratman pada Juni 2026. Ketika itu, ia mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta akan mengatur bobot penggunaan AI dalam sebuah karya. Bobot tersebut menjadi dasar untuk menentukan sejauh mana unsur AI dalam suatu karya masih dapat memperoleh perlindungan hukum.

Namun, metode pengukuran bobot penggunaan AI tersebut belum dijelaskan secara terperinci oleh pemerintah. Perdebatan mengenai bagaimana menakar kontribusi manusia dan mesin dalam sebuah karya masih menjadi persoalan teknis yang perlu dirumuskan lebih lanjut.

Persoalan ini menjadi relevan seiring meningkatnya pemanfaatan AI dalam berbagai bidang kreatif, mulai dari seni visual, musik, sastra, hingga konten digital. Tanpa parameter yang jelas, penentuan perlindungan hak cipta atas karya berbasis AI berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kaitan dengan Tata Kelola Royalti Global

Supratman menyampaikan pernyataan tersebut dalam konteks pembahasan upaya Indonesia mendorong tata kelola royalti yang lebih adil melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO. Isu perlindungan karya berbasis AI menjadi bagian dari diskursus global mengenai bagaimana sistem kekayaan intelektual beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Indonesia, menurut Supratman, berupaya memastikan bahwa kerangka hukum hak cipta nasional tetap relevan dengan dinamika teknologi sekaligus melindungi kepentingan para pencipta manusia. Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah untuk menjaga ekosistem kreatif yang sehat di tengah derasnya arus otomatisasi.

Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menempatkan manusia sebagai pusat dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual. Karya yang lahir dari proses kreatif manusia akan tetap mendapatkan jaminan hukum, sementara karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tidak memperoleh perlindungan serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User