Oct 13, 2026
Politik

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut sebelas pengasuh Daycare Little Aresha Yogyakarta dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10). Tuntut...

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut sebelas pengasuh Daycare Little Aresha Yogyakarta dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10). Tuntutan tersebut dibacakan langsung di hadapan majelis hakim setelah jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penelantaran serta kekerasan terhadap anak.

Kesebelas terdakwa yang menjalani persidangan itu adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh. Mereka dinilai melanggar ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang persidangan.

Tuntutan Denda dan Restitusi bagi Para Pengasuh

Selain pidana pokok, jaksa menuntut agar majelis hakim menghukum setiap terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Jaksa juga membebankan kewajiban pembayaran restitusi kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 14.168.514. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, restitusi akan digantikan dengan pidana penjara pengganti selama 14 hari bagi tiap-tiap terdakwa.

Pembacaan tuntutan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Sejumlah orang tua korban hadir memantau jalannya persidangan dan mengikuti setiap butir tuntutan yang dibacakan jaksa dari awal hingga akhir.

Pemilik Yayasan Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Pada perkara terpisah, Pemilik sekaligus Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa menilai Diyah terbukti menyelenggarakan layanan penitipan anak tanpa izin resmi serta terlibat dalam peristiwa penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, jaksa menuntut agar Diyah dihukum membayar denda sebesar Rp 900 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat satu bulan, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Jaksa turut menuntut agar Diyah dibebani kewajiban membayar restitusi kepada para korban yang seluruhnya berjumlah 83 anak, dengan total nilai mencapai Rp 1.275.166.309,80. Besaran restitusi tersebut mengacu pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Duduk Perkara dan Agenda Persidangan

Kasus Daycare Little Aresha mencuat setelah sejumlah orang tua melaporkan dugaan kekerasan dan penelantaran yang dialami anak-anak mereka selama dititipkan di fasilitas tersebut. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pengasuh dan pengelola sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta bukti lain yang dikumpulkan.

Rangkaian persidangan perkara ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun. Sejumlah agenda pemeriksaan saksi dan ahli telah dilalui sebelum jaksa menyusun tuntutan. Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, turut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya dicorat-coret oleh orang tak dikenal.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa beserta penasihat hukumnya. Setelah itu, jaksa akan menyampaikan replik, disusul duplik dari pihak pembela sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta LPSK menegaskan komitmen mendampingi para korban selama proses hukum berjalan. Pemulihan psikologis dan pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara ini.

Sejumlah pengamat hukum menilai putusan majelis hakim nantinya akan menjadi rujukan penting bagi penegakan standar pengelolaan layanan penitipan anak di Indonesia, khususnya terkait kewajiban perizinan dan pengawasan kualitas pengasuhan. Pengelola daycare di berbagai daerah diimbau menindaklanjuti ketentuan perizinan agar peristiwa serupa tidak terulang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User