Aktivitas perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, kembali menampakkan keramaian pada jam pulang kantor, Senin (8/6/2020), saat ibu kota memasuki pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam penanganan pandemi COVID-19. Trotoar di sepanjang jalan protokol tersebut kembali dipadati para pekerja yang berjalan kaki menuju halte maupun tempat parkir, sebagian besar tampak mengenakan masker dan menjaga jarak. Kondisi itu menandai berangsur pulihnya denyut aktivitas ekonomi setelah perkantoran mulai diizinkan beroperasi kembali pada masa transisi menuju tatanan kenormalan baru.
Keramaian yang Mulai Tumbuh di Trotoar Sudirman
Pantauan di lapangan menunjukkan kepadatan pejalan kaki di trotoar Jalan Sudirman meningkat pada rentang pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Suasana itu kontras dengan pekan-pekan awal pembatasan ketat, ketika jalanan utama ibu kota cenderung lengang dan mayoritas perkantoran memberlakukan kerja dari rumah. Memasuki pekan kedua masa transisi, jumlah karyawan yang kembali bekerja dari kantor bertambah, meskipun tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan yang sama. Sejumlah gedung perkantoran memberlakukan sistem bergilir dengan membatasi jumlah karyawan yang hadir hingga sebagian kapasitas, sebagaimana diatur dalam ketentuan protokol kesehatan masa transisi.
Salah seorang karyawan perusahaan swasta di kawasan Sudirman, Rina (27), mengaku telah beradaptasi dengan aturan baru yang diterapkan di kantornya. "Kami wajib memakai masker sepanjang berada di kantor, menjaga jarak antarmeja, dan membawa bekal makanan dari rumah," ujarnya saat ditemui di trotoar Jalan Sudirman. Ia menambahkan, manajemen kantornya juga membatasi jumlah karyawan yang hadir serta menyediakan sarana cuci tangan di sejumlah titik. "Ini memang terasa berbeda dari suasana kerja sebelum pandemi, tetapi kami memahami bahwa protokol ini harus dijalankan demi keselamatan bersama," katanya.
Situasi serupa terlihat di sejumlah titik penyeberangan dan halte bus. Para pekerja yang menunggu kendaraan umum tampak mengantre dengan menjaga jarak, sementara petugas di lapangan mengingatkan penggunaan masker. Pengelola gedung juga memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh di lobi sebagai bagian dari protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Kerangka Kebijakan Masa Transisi
Masa transisi PSBB ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tahap pelonggaran bertahap menuju tatanan kenormalan baru dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam masa transisi, perkantoran diperbolehkan kembali beroperasi dengan sejumlah persyaratan, antara lain pembatasan kapasitas karyawan, pengaturan jam kerja, serta kewajiban penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
Keputusan untuk melonggarkan pembatasan diambil pemerintah daerah setelah melalui Rapat Koordinasi dan kajian bersama para pemangku kepentingan terkait, termasuk pertimbangan atas kebutuhan pemulihan ekonomi. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelonggaran bersifat bertahap dan akan dievaluasi secara berkala. Apabila ditemukan peningkatan kasus penularan, kebijakan dapat dikembalikan ke pembatasan yang lebih ketat.
Disiplin Protokol dan Pengawasan di Lapangan
Petugas keamanan dan satuan tugas penanganan COVID-19 di kawasan perkantoran terus mengingatkan para pekerja agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Salah seorang petugas keamanan di sebuah gedung perkantoran kawasan Sudirman menyatakan bahwa imbauan tersebut dilakukan setiap hari, terutama pada jam kedatangan dan jam pulang kantor yang menjadi waktu puncak aktivitas pekerja.
"Kami mengingatkan para pekerja yang melintas untuk tetap memakai masker dan menghindari kerumunan. Ini kami lakukan demi keselamatan bersama selama masa transisi berlangsung," ujar Andi, petugas keamanan di salah satu gedung perkantoran kawasan Sudirman.
Pengawasan juga dilakukan terhadap penerapan protokol di dalam gedung, termasuk kewajiban pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan, dan pengaturan jarak antarkaryawan di area kerja. Pemerintah daerah menindaklanjuti pelaksanaan masa transisi dengan melakukan pemantauan berkala serta membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila ditemukan pelanggaran protokol di lingkungan perkantoran.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan
Para pekerja yang ditemui di kawasan Sudirman berharap masa transisi berjalan lancar sehingga roda ekonomi kembali bergerak tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat. "Kami berharap semua pihak disiplin menjalankan protokol, agar keadaan ini segera membaik," kata Rina. Menurutnya, keberhasilan masa transisi sangat bergantung pada kedisiplinan seluruh pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun masyarakat umum.
Pantauan hingga pukul 19.00 WIB menunjukkan keramaian di trotoar Jalan Sudirman berangsur menyusut seiring para pekerja meninggalkan kawasan perkantoran. Suasana jam pulang kantor pada pekan kedua PSBB transisi itu menjadi potret awal tatanan kehidupan baru yang harus dijalani masyarakat Jakarta di tengah pandemi COVID-19.
Comments (0)