Aug 24, 2026
Politik

Pramono Anung Tegaskan Tarif Parkir Rp 60 Ribu Bukan Kebijakan Pemprov

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai besaran tarif parkir yang disebut mencapai Rp 60 ribu per jam. Dalam keterangannya kepada awak m...

Pramono Anung Tegaskan Tarif Parkir Rp 60 Ribu Bukan Kebijakan Pemprov

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai besaran tarif parkir yang disebut mencapai Rp 60 ribu per jam. Dalam keterangannya kepada awak media di sela kegiatan peninjauan persiapan peresmian LRT Jakarta di Stasiun LRT Manggarai, Jakarta, Senin (24/8/2026), Pramono Anung menegaskan bahwa angka tersebut sama sekali tidak pernah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono Anung ketika menanggapi pertanyaan sejumlah jurnalis terkait wacana penyesuaian tarif parkir yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia menyampaikan ketidakpahamannya mengenai asal-usul angka Rp 60 ribu per jam yang tersebar luas, terutama melalui berbagai platform media sosial.

"Rp 60 ribu, ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," kata Pramono Anung.

Pramono Anung menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi apa pun yang menyangkut besaran tarif parkir yang akan diberlakukan di wilayah Ibu Kota. Ia justru mengaku baru mengetahui adanya angka Rp 60 ribu per jam tersebut setelah isu itu menjadi viral dan menjadi bahan pembicaraan luas di kalangan warga Jakarta.

"Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp 60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral," tutur Pramono Anung.

Penetapan Tarif Masih dalam Tahap Kajian Mendalam

Meski membantah angka Rp 60 ribu per jam, Pramono Anung tidak menampik bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan sejumlah kebijakan terkait pengelolaan parkir. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk menata penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta.

Dalam rapat dan pembahasan internal yang dilakukan jajaran Pemerintah Provinsi, aspek parkir disebut sebagai salah satu instrumen yang memiliki posisi strategis. Namun, Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh opsi kebijakan tersebut masih berada pada tahap pengkajian dan belum menghasilkan keputusan final mengenai besaran tarif yang akan diterapkan.

Menurut Pramono Anung, setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan banyak dimensi, termasuk aspek kewajaran harga bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan warga secara luas.

"Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar," ujar Pramono Anung.

Pernyataan Gubernur tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik. Pramono Anung menekankan bahwa tidak ada satu pun angka resmi yang telah ditetapkan maupun disahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tarif parkir, sehingga informasi yang beredar tidak dapat dijadikan acuan oleh masyarakat.

Wacana Parkir sebagai Instrumen Pengendalian Kendaraan Pribadi

Isu mengenai tarif parkir yang mencapai Rp 60 ribu per jam sebelumnya mencuat setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas berbagai strategi untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di wilayah Ibu Kota. Pembahasan tersebut diarahkan untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas serta menekan emisi kendaraan bermotor yang selama ini menjadi persoalan perkotaan.

Kebijakan pengelolaan parkir dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi menuju transportasi umum. Melalui pengaturan tarif dan tata kelola parkir yang terukur, diharapkan terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Kendati demikian, Pramono Anung menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti telah terdapat penetapan tarif tertentu. Ia menegaskan kembali bahwa angka Rp 60 ribu per jam bukanlah angka resmi yang telah diputuskan, melainkan informasi yang berkembang di luar kewenangan dan proses kelembagaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Pramono Anung, akan menempuh mekanisme pengambilan keputusan yang tertib dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan parkir. Setiap ketentuan yang akan diberlakukan dipastikan melalui kajian, koordinasi lintas perangkat daerah, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi.

Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk yang menyangkut pengelolaan parkir, akan diumumkan secara resmi melalui kanal komunikasi yang sah apabila telah melalui proses penetapan yang semestinya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User